BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penunggak Pajak Dipersulit Beli BBM

kendaraan bermotor
Penunggak Pajak Dipersulit Beli BBM

MANADO, KOMPAS — Penunggak pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara dipersulit untuk mengisi bahan bakar minyak kendaraannya di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum. Pembatasan pengisian BBM itu diterapkan pula untuk kendaraan berpelat nomor luar daerah. Dinas Pendapatan Daerah Sulut akan melakukan razia terhadap penunggak pajak itu.

Roy Tumiwa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut, di Manado, Sabtu (30/8), menuturkan, razia akan dilakukan di SPBU karena dinilai efektif untuk mendapati penunggak pajak kendaraan bermotor.

”Mereka boleh mengisi solar atau bensin sekali di SPBU setelah itu surat kendaraannya disita. Kalau datang mengisi BBM lagi, mereka harus menunjukkan surat kendaraan baru. Jika tidak, SPBU tak akan melayaninya,” kata Roy.

Pembatasan pengisian BBM di SPBU itu dinilai efektif untuk menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Razia kendaraan di SPBU akan dimulai September mendatang.

Pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan berpelat nomor luar Sulut itu untuk memaksa pemilik memutasi surat kendaraannya sehingga pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Sulut bertambah. Program pembatasan itu didasarkan atas kampanye Gubernur Sulut SH Sarundajang beberapa saat lalu, yaitu ”Sulut Provinsi Sadar Pajak”.

Namun, Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan meminta Dispenda Sulut berhati- hati melakukan program pembatasan pembelian BBM itu sehingga tak memunculkan diskriminasi. ”Ada kendaraan berpelat luar daerah masuk Manado karena pemiliknya mutasi kerja. Saat pindah lagi, ia membawa kendaraannya juga. Kalau seperti ini apa harus dirazia?” katanya.

Kotambunan sepakat pembatasan pembelian BBM itu sebagai salah satu cara meningkatkan pajak daerah.

Menurut Roy, ribuan kendaraan berpelat nomor Jakarta atau daerah lain setiap hari lalu lalang di jalanan Sulut meski pemiliknya tinggal dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Sulut. Kepemilikan kendaraan pelat luar daerah tanpa mutasi itu melanggar aturan. (ZAL)




Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008616227

Related-Area: