Wednesday, 14 May 2014
Polda Prioritas Penyuluhan Narkoba bagi Elemen Pendidikan
Piru - Pemakaian dan penggunaan narkoba semakin marak terjadi di Maluku, yang sudah tumbuh menjamur hingga pada pelajar. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan karena barang haram tersebut secara langsung akan mematikan generasi penerus bangsa ini kedepan khususnya di Kabupaten Seram Bagian.
Karena itu, guna mengantisipasinya, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Maluku prioritas pada dunia pendidikan dengan seluruh elemen pendidikan, tetapi juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab SBB, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM yang dipusatkan di SMAN 1 Seram Barat, pekan kemarin.
Bertindak sebagai pembawa materi dalam penyuluhan tersebut yakni, Ps Karo Bin Ops Polda Maluku, AKBP Luther Banne didampingi, Kasat Narkoba Polres SBB Iptu Alex. U Kumali, Kasat Bimmas AKP Aan Barends.
Karo Bin Ops Polda Maluku, AKBP Luther Banne Ps dalam sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta aspek penegakan hukum menyampaikan, narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sentetis yang dapat menyebabkan, penurunan atau perubahan kesedaran dan hilangnya rasa misalnya morphin, codein dan etilmorfin.
Menurutnya, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan, perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku seperti, diazepam, alprazolam dan phnobarbital.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” urainya.
Dalam karakteristik, kata dia, dapat menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam waktu lama, terutam bagi yang telah rutin menggunakan dan bentuk daun kering, cairan yang lengket, minyak “damar ganja”. Bahkan efek sampingnya menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung dan rasa gelisah dan panik serta komplikasi daerah pernapasan, sistem peredaran darah dan kanker.
Ia menjelaskan, penyuluhan ini diprioritaskan kepada elemen pendidikan, khususnya para siswa tingkat SMA, sebab karakteristik siswa SMA masih mencari jati diri dan memiliki pergaulan yang superaktif, yang dapat terjerumus dengan mudah dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Lebih jauh kata dia, dalam memberikan penyuluhan ini tidak bisa menyentuh langsung seluruh masyarakat SBB, karena melalui keterwakilan paling tidak seluruh materi sosialisasi dan makna yang tersurat dalam sosialisasi dapat tersalurkan kepada seluruh elemen pendidikan dan masyarkat yang ada di Kabupaten SBB.
Katanya, tanah Pulau Seram dengan kesuburannya bisa dijadikan lokasi pembudidayaan tanaman ganja, sehingga untuk mengantisipasinya, sejak dini pihak Polda Maluku harus seintensif mungkin melakukan sosialisasi tentang bahaya dan penegakan hukum terkait narkoba dan penggunaannya.
“Di dalam hotel saja tanaman ganja dapat tumbuh dengan subur, apalagi di tanah Seram yang batang ubi dibuang tanpa ditanam saja bisa tumbuh. Apalagi Pulau Seram yang begini luas,” katanya.
Penyuluhan yang dilakukan, tambahnya, tentu saja dapat memberikan pemahaman secara dini kepada masyarakat, terkait bahaya pemakaian narkoba dan implikasinya kepada generasi muda. (S-38)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/polda_prioritas_penyuluhan_narkoba_bagi_elemen_pendidikan#sthash.VgzCBejS.dpuf
- Log in to post comments
- 347 reads