DPRD Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
MATARAM — DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi peraturan daerah (perda). Namun, sebelum diberlakukan efektif, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas, sarana, dan perangkat pendukung lain agar regulasi ini bisa diimplementasikan secara optimal. Rapat pleno yang dipimpin Ketua DPRD NTB Sujirman, pekan lalu, menetapkan Perda KTR, Perda Informasi dan Informatika, dan Perda Jasa Konstruksi. Namun, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Swasta ditolak karena beberapa komponen dan konsiderans dalam penyertaan modal itu tidak dijelaskan secara rinci. (RUL)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006383583
- Log in to post comments
- 88 reads