Tuesday, 29 April 2014
9 Ranperda akan Disahkan DPRD Ambon
Ambon - Dipastikan hari ini (Selasa-red) DPRD Kota Ambon akan mengesahkan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam paripurna DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Belakang Soya, Selasa (29/4).
Dari 9 Ranperda tersebut, satu ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Kota Ambon.
9 ranperda yang disahkan antara lain, ranperda tentang sistem kesehatan, Pedagang Kaki Lima, perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.
Selanjutnya, ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon, ranperda Pembentukan Satpol PP tipe A dan Pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, maupun Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda penyertaan modal Bank Maluku dan ranperda penyertaan modal BPDAM (ranperda inisiatif DPRD).
Kabag organisasi dan manajemen Sekot Ambon, Eddi Tasso kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (28/4) menjelaskan, ranperda ini memang sudah lama di bahas bersama dengan DPRD Kota Ambon. Ia berharap, dari kata akhir fraksi partai itu semuanya menyetujui sembilan ranperda ini agar menjadi sebuah perda yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi dengan keberadaan perda ini akan ada perubahan pada dua lembaga teknis yang berubah namanya, dan dua dinas serta dua badan yang mengalami perubahan status,” terang Tasso.
Menurutnya, untuk lembaga teknis yang mengalami perubahan adalah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) di pecah menjadi dua lembaga teknis yakni, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah (BPPMD) serta, pengembangan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ambon.
Kata dia, perubahan juga terjadi pada dinas yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Ekonomi Daerah menjadi, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ambon.
Selanjutnya, badan yang mengalami perubahan status yakni, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Badan Satpol PP tipe A dan kantor Pelayan Publik, di ubah namanya menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terbadu.
“Dengan disahkan 9 ranperda ini, maka diharapkan ada perubahan dalam pelayanan yang lebih baik kepada warga Kota Ambon. (S-39)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/9_ranperda_akan_disahkan_dprd_ambon#sthash.246n4RkZ.dpuf
- Log in to post comments
- 346 reads