Wednesday, 16 April 2014
742 Koperasi di Kota Ambon akan Dibenahi
Ambon - Sebanyak 742 koperasi di Kota Ambon akan dibenahi, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pembenahan ini dilakukan oleh masing-masing koperasi dengan batas waktu tiga tahun pasca dikeluarkanya undang-undang tersebut yakni hingga 30 Oktober 2015.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon, Frans Datumbanua menjelaskan, koperasi yang ada di kota ini tercacat sebanyak 742/ Desember 2013, ini hanya baru sekitar 11 koperasi yang sudah dibenahi. Sementara yang lainnya masih dalam tahapan pembenahan.
“Untuk kota Ambon yang berbadan hukum sampai Desember 2013 sebanyak 742 koperasi. koperasi ini terbagi-bagi, ada di masyarakat, instansi maupun di TNI Polri. Semuanya ini sementara dalam tahap pembenahan sesuai UU yang baru dan kita terus melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media. Dan saat ini baru 11 koperasi yang sudah dibenahi sesuai UU terbaru. Yang lainnya kini sementara dalam proses karena batas waktunya nanti hingga 30 Oktober 2015,” jelasnya, kepada Siwalima, diruang kerjanya, Selasa (15/4).
Olehnya itu, kata dia, saat ini dinas koperasi sementara gencar melakukan tahapan termasuk sosialisasi karena sebagian besar koperasi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. Padahal koperasi ada empat jenis yakni, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa.
“Dulunya sesuai Undang-Undang Nomor: 25 tahun 1992 banyak koperasi masih memakai nama Koperasi Serba Usaha (KSU) yang dalam prosesnya sesuai undang-undang baru akan dirubah, sehingga harus memilih jenis koperasinya,” katanya.
Jika koperasinya jasa, tambah dia, maka namanya koperasi jasa tidak lagi KSU. Ini yang sementara dalam tahapan. Jika nantinya hingga batas waktu yang ditentukan masih ada yang belum dibenahi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dnegan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(S-27)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/742_koperasi_di_kota_ambon_akan_dibenahi#sthash.xAodRPnG.dpuf
- Log in to post comments
- 275 reads