BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis

Rabu, 26 Maret 2014 , 10:09:00
Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis

TIMIKA- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Mimika, Moh Thoha, SH MSi mengungkapkan bahwa seluruh pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dipencapil digratiskan. Informasi itu disampaikan Thoha ketika ditemui Radar Timika, Senin (24/3) di Kantor Pusat Pemerintahan (SP 3). Thoha mengatakan, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Baik dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, perkawinan, kematian, pengangkatan anak, pengesahan anak dan pengakuan anak. “Itu semua gratis, dengan syarat jangan pake calo. Kalau pake calo saya sudah tidak tahu lagi itu karena itu sudah di luar. Kadang-kadang ada warga yang sibuk lalu mereka minta tolong kepada orang lain yang bisa bantu. Yang jelas bahwa dari kantor sudah tidak ada pungutan lagi,”tegasnya.
Untuk itu kata Thoha, jika ada warga yang mempertanyakan mengapa dilakukan pembayaran dalam pengurusan administrasi kependudukan, maka pertanyaan kembali kepada warga mereka mengurus menggunakan calo atau mengurus sendiri. Kalau diurus sendiri, sesuai dengan prosedur yang ada maka jelas pengurusannya gratis. “Kalau datang sendiri ke kantor melakukan pengurusan, saya jamin gratis. Namun prosedurnya tetap berjalan, pungutannya yang dihapuskan”tegasnya.
Namun dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang hendak mengurus administrasi kependudukannya, agar datang langsung ke Kantor Dipencapil, tanpa melalui perantara. Karena kata dia, menyangkut data yang disampaikan warga, sering kali berbeda karena yang melakukan pengurusan bukan orang yang bersangkutan tapi orang lain. Misalnya nama yang kadang berbeda dan berbagai data lainnya. Kalau orang yang bersangkutan yang melakukan pengurusan tambah Thoha, maka data yang disampaikan juga akan lebih valid. Sehingga masyarakat dihimbau untuk datang sendiri mengurus dokumen yang mereka butuhkan untuk kepentingan mereka.(nan)
 

Sumber: http://www.radarsorong.com/index.php?mib=berita.detail&id=22330