BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemprov NTB godok raperda insentif investasi

 

Pemprov NTB godok raperda insentif investasi
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pemberian insentif kepada investor yang hendak berinvestasi di Pulau Lombok, Sumbawa, dan pulau-pulau kecil (gili).
"Kami sedang menghimpun materinya untuk penyusunan raperda insentif investasi, yang bertujuan menarik minat investor sebanyak-banyaknya untuk beraktivitas di daerah ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB H L Bayu Windya, dalam pertemuan diskusi Pemprov NTB dengan Tanri Abeng, di Mataram, Jumat. 
Diskusi itu digelar setelah Tanri Abeng, pengusaha nasional yang juga mantan Menteri BUMN pada Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan itu, memaparkan strategi manajemen pembangunan daerah.
Hadir pada pertemuan itu Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, beserta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
Bayu mengatakan, sejauh ini insentif investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada para investor yang beraktivitas di Indonesia, terbukti mampu mendorong peningkatan jumlah investasi dan nilai investasi dari tahun ke tahun.
"Dasar pemikiran itu, yang menjadi landasan hingga Pemerintah Provinsi NTB juga berniat menerbitkan regulasi di daerah yang mengatur tentang pemberian insentif investasi," ujarnya.
Menurut Bayu, diupayakan konsep raperda insentif investasi itu dapat segera diajukan ke DPRD NTB untuk dibahas secara bersama dengan tim pemerintah provinsi.
Diharapkan, raperda itu dapat ditetapkan menjadi perda dalam tahun anggaran 2014, agar dapat diberlakukan mulai 2015.
"Jenis-jenis insentifnya sedang dalam penggodokan, namun akan disesuaikan atau tidak bertentangan dengan insentif yang diberikan pusat," ujarnya.
Bayu menambahkan, secara nasional untuk menjaga iklim serta mendorong investasi, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap insentif-insentif yang ada, termasuk di dalamnya insentif perpajakan. 
Terdapat sejumlah relaksasi insentif yang tengah dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. 
Pertama, revisi aturan terkait tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu) dan tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu).
Kedua, insentif bagi industri yang menggunakan barang, seperti barang modal maupun bahan baku.
Ketiga, insentif berupa pengurangan pajak ganda bagi industri yang menerapkan penelitian dan pengembangan (research and development). 
Selain itu, BKF juga tengah mengkaji pemberian insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dengan harapan dapat menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif dan menarik investasi dalam jumlah masif. (*)COPYRIGHT © 2014

 

Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pemberian insentif kepada investor yang hendak berinvestasi di Pulau Lombok, Sumbawa, dan pulau-pulau kecil (gili).
"Kami sedang menghimpun materinya untuk penyusunan raperda insentif investasi, yang bertujuan menarik minat investor sebanyak-banyaknya untuk beraktivitas di daerah ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB H L Bayu Windya, dalam pertemuan diskusi Pemprov NTB dengan Tanri Abeng, di Mataram, Jumat. 

Diskusi itu digelar setelah Tanri Abeng, pengusaha nasional yang juga mantan Menteri BUMN pada Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan itu, memaparkan strategi manajemen pembangunan daerah.

Hadir pada pertemuan itu Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, beserta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemerintah Provinsi NTB.

Bayu mengatakan, sejauh ini insentif investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada para investor yang beraktivitas di Indonesia, terbukti mampu mendorong peningkatan jumlah investasi dan nilai investasi dari tahun ke tahun.

"Dasar pemikiran itu, yang menjadi landasan hingga Pemerintah Provinsi NTB juga berniat menerbitkan regulasi di daerah yang mengatur tentang pemberian insentif investasi," ujarnya.

Menurut Bayu, diupayakan konsep raperda insentif investasi itu dapat segera diajukan ke DPRD NTB untuk dibahas secara bersama dengan tim pemerintah provinsi.

Diharapkan, raperda itu dapat ditetapkan menjadi perda dalam tahun anggaran 2014, agar dapat diberlakukan mulai 2015.
"Jenis-jenis insentifnya sedang dalam penggodokan, namun akan disesuaikan atau tidak bertentangan dengan insentif yang diberikan pusat," ujarnya.

Bayu menambahkan, secara nasional untuk menjaga iklim serta mendorong investasi, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap insentif-insentif yang ada, termasuk di dalamnya insentif perpajakan. 

Terdapat sejumlah relaksasi insentif yang tengah dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. 
Pertama, revisi aturan terkait tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu) dan tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu).

Kedua, insentif bagi industri yang menggunakan barang, seperti barang modal maupun bahan baku.
Ketiga, insentif berupa pengurangan pajak ganda bagi industri yang menerapkan penelitian dan pengembangan (research and development). 
Selain itu, BKF juga tengah mengkaji pemberian insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dengan harapan dapat menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif dan menarik investasi dalam jumlah masif. (*)COPYRIGHT © 2014

Sumber: http://www.antarantb.com/berita/25887/pemprov-ntb-godok-raperda-insentif-investasi