BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

SBY Dianugerahi Gelar Adat Luwu

Tradisi
SBY Dianugerahi Gelar Adat Luwu

PALOPO. KOMPAS —  Dalam kunjungannya di Kota Palopo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono mendapat gelar adat dari Kedatuan Luwu, saat kunjungan ke Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (21/2). Yudhoyono diberi gelar ”Anakaji To Appamonang Ri Luwu” yang berarti Pangeran Mulia Sang Pengangkat Martabat di Luwu. Adapun Ani Yudhoyono diberi gelar ”We Tappa Cina Warawarae Ri Manjapahit” yang bermakna Putri yang berwajah bersinar cemerlang dari Majapahit.

Prosesi pemberian gelar adat ini ditandai dengan pemasangan songkok emas untuk presiden dan kembang goyang emas—perhiasan kepala—kepada Ani Bambang Yudhoyono. Pemasangan dilakukan oleh kerabat Kedatuan Luwu, yakni Andi Syamsu dan Prof Ima Kesuma.

Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan, pemberian gelar adat ini sebagai simbol masyarakat Palopo dan masyarakat adat umumnya yang menjadikan Yudhoyono sebagai bagian dari keluarga kedatuan dan sekaligus memberikan kepercayaan untuk memperhatikan warga Palopo.

Kerja sama

Dalam sambutannya seusai pemberian gelar adat, Presiden Yudhoyono mengingatkan pemerintah daerah untuk selalu mengenali tantangan dan persoalan di daerahnya. Ini dimaksudkan agar tahu solusi dan kebijakan apa yang harus diambil. ”Sistem pemerintahan desentralisasi berjalan saat ini juga mengharuskan pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten untuk selalu bekerja sama, termasuk soal anggaran,” kata Yudhoyono.

Presiden tiba di Kota Palopo setelah menempuh perjalanan darat melalui jalan yang berliku dengan tebing terjal dan jurang yang dalam di sisi kiri-kanannya sejauh 60 kilometer.

Presiden kembali menegaskan kunjungannya ke sejumlah daerah beberapa waktu terakhir, antara lain, untuk mengetahui tantangan dan persoalan seperti apa yang ada di daerah, termasuk pencapaian-pencapaian yang sudah ada.

Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan dengan lebih efektif dan terstruktur dengan mempertimbangkan skala prioritas. (REN)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005017595