BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Impor Mutiara Perlu Dikendalikan

Kelautan
Impor Mutiara Perlu Dikendalikan

LOMBOK TENGAH, KOMPAS — Impor mutiara sudah saatnya dikendalikan secara serius. Derasnya aliran impor mutiara air tawar ke Indonesia, khususnya dari China, telah mengganggu pasar mutiara air laut di Tanah Air. Padahal, Indonesia merupakan produsen mutiara laut selatan terbesar dunia.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia (Asbumi) Anthony Tanios dalam peresmian Rumah Mutiara Indonesia, Rabu (19/2), di Tanah Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peresmian rumah mutiara Indonesia itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Anthony mengemukakan, impor mutiara tiruan yang masuk ke Indonesia diprediksi mencapai belasan ton. Jumlah itu melebihi produksi mutiara laut selatan yang dihasilkan Indonesia yang berkisar 5-6 ton. Produk impor itu bahkan merebak hingga ke sentra-sentra penghasil mutiara di Indonesia.

Di dunia, Indonesia merupakan produsen mutiara laut selatan terbesar dunia, dengan kontribusi 43 persen dari kebutuhan dunia. Meski menjadi produsen terbesar mutiara laut selatan yang dikenal berkualitas tinggi, belum ada wadah yang memadai untuk memasarkan produk tersebut. Sistem pemasarannya masih mengandalkan lelang di luar negeri, di antaranya China dan Hongkong.

Jumlah perusahaan pembudidaya mutiara mencapai 23 perusahaan, dengan 100-200 perajin mutiara. Maraknya peredaran produk impor mutiara air tawar telah mengganggu upaya pemerintah memasarkan produk mutiara asal Indonesia yang lebih berkualitas. Selama ini penyerapan produksi mutiara Indonesia di pasar dalam negeri berkisar 30 persen.

Anthony menambahkan bahwa pembangunan Rumah Mutiara Indonesia diharapkan menjadi wadah bagi pembudidaya, perajin, dan penjual untuk memasarkan produk asli mutiara laut selatan yang berkualitas tinggi kepada konsumen luar dan dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2011 untuk menahan masuknya produk impor mutiara air tawar yang berkualitas rendah. (LKT/RUL)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004955190