Ternak yang Ganggu Lalu Lintas di Mamuju Utara Akan Ditangkap
Minggu, 16 Februari 2014 | 23:02 WIB
KOMPAS.com
MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat bakal memidanakan para peternak bandel yang tetap membiarkan kambing, sapi, dan kerbau milik mereka berkeliaran ke kota hingga mengganggu dan membahayakan arus lalu lintas.
Ternak kambing, sapi, dan kerbau yang terbukti tertangkap petugas lebih dari satu kali bahkan akan langsung dilelang petugas tanpa memberitahu pemilik ternak.
Satpol PP Mamuju Utara yang mulai kewalahan berburu ternak sejak sebulan terakhir, termasuk di hari libur seperti Minggu (16/2/2014) hari ini, bakal langsung menjual dan melelang ternak yang terbukti tertangkap dua kali.
Hasil lelang ternak warga tersebut kemudian akan dikembalikan ke peternak, setelah dipotong biaya denda selama ditangkap petugas.
Sementara pemilik ternak yang dinilai membandel dan mengabaikan Perda Penertiban Ternak No 3 Tahun 2010 akan dipidanakan petugas dengan ancaman kurungan hingga 6 bulan penjara.
Sejak Perda Penertiban Ternak diberlakukan sebulan terakhir tampaknya tak mendapat respon positif dari sejumlah peternak. Ini terbukti masih tetap ramainya ternak warga seperti kambing, sapi, dan kerbau yang tetap berkeliaran hingga ke jalan raya bahkan masuk ke kota hingga mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan.
Penulis : Kontributor Polewali, Junaedi
Editor : Tri Wahono
- Log in to post comments
- 143 reads