Menkeu: Harus Bangun Pengolahan
Dua Investor di Sulteng Mulai Bangun Fasilitas
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan M Chatib Basri menegaskan, bea keluar mineral akan konsisten dilakukan. Komitmen perusahaan pertambangan agar segera membangun instalasi pengolahan dan pemurnian tidak cukup. Saatnya perusahaan-perusahaan itu mulai membangun.
Chatib Basri di Jakarta, Selasa (4/2), menegaskan, bea keluar merupakan instrumen untuk memaksa perusahaan pertambangan membangun instalasi pengolahan dan pemurnian atau smelter di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan larangan ekspor mineral mentah secara konsisten. Dengan demikian, tidak ada toleransi bagi yang hanya memiliki rencana pembangunan atau bahkan sedang proses membangun smelter sekalipun.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan larangan ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.
Guna memaksa dan memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik, pemerintah menerbitkan bea keluar progresif mineral olahan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014.
Tarif progresif untuk ekspor produk mineral olahan guna mendorong hilirisasi sektor pertambangan. Per 12 Januari-31 Desember 2014, tarif dipatok 20-25 persen. Awal tahun 2015, tarif rata-rata naik 10 basis poin per semester sampai 60 persen per 1 Juli-31 Desember 2016.
Berlakunya aturan ekspor mineral dan batubara per 12 Januari 2014 menyumbang kenaikan ekspor komoditas nonmigas untuk barang tambang pada Desember 2013. Ekspor yang melonjak pada Desember 2013 adalah tembaga karena perusahaan pengekspor mengejar waktu sebelum berlakunya aturan ekspor minerba.
Mulai membangun
Data Bank Indonesia, ekspor tembaga November 2013 sebesar 506 juta dollar AS, naik menjadi 697 juta dollar AS pada Desember 2013. Pada Januari-Desember 2013, nilai ekspor tembaga mencapai 4,851 miliar dollar AS, naik 65,7 persen secara tahunan.
Adapun ekspor batubara selama Desember 2013 sebesar 2,105 miliar dollar AS, turun 0,1 persen dari November 2013 yang sebesar 2,106 miliar dollar AS.
Namun, sebagaimana dikemukakan Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistiowaty, aturan ekspor minerba tidak akan signifikan menurunkan ekspor nonmigas tahun 2014. Porsi mineral mentah dalam ekspor nonmigas 3,2-3,5 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo di Palu, Selasa (4/1), menegaskan, saat ini sudah ada dua investor yang hendak membangun fasilitas pengolahan mineral mentah di Sulteng. Pemerintah provinsi akan terus memfasilitasi para investor sambil berkoordinasi dengan perusahaan tambang untuk membangun fasilitas yang sudah diwajibkan peraturan tersebut.
”Sudah ada dua investor yang mengajukan usulan membangun fasilitas pengolahan mineral mental. Kami sedang meneliti administrasi dan memverifikasi lokasinya. Satu perusahaan murni berinvestasi, satunya lagi pemegang IUP (izin usaha penambangan),” kata Bambang.
Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono di Jakarta, Selasa, meminta pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi rekomendasi ekspor konsentrat tembaga, wajib bangun smelter, dan instrumen bea keluar. Kebijakan yang bertujuan mendorong hilirisasi ini tanpa mempertimbangkan kelayakan bisnis akan mengganggu kesinambungan perusahaan tambang dan memicu rasionalisasi pekerja. (LAS/IDR/HAM/VDL)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004566941
- Log in to post comments
- 321 reads