BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemda NTT: Selain Korban Bencana, Tidak Boleh Terima Bantuan

Pemda NTT: Selain Korban Bencana, Tidak Boleh Terima Bantuan

    Written by  Silver Sega
    Thu,30 January 2014 | 11:38

KBR68H, Kupang - Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur perketat penyaluran bantuan beras kepada warga.

Kepala Dinas Sosial NTT Welem Foni mengatakan, bantuan beras hanya diperuntukkan bagi warga korban bencana alam. Sementara warga yang bukan korban bencana, tidak bisa lagi mendapat bantuan beras dari dinas sosial. Kecuali, ada pernyataan bencana alam dari bupati, wali kota atau gubernur.

"Kalau pada tahun-tahun yang lalu, ada setiap katakan permintaan dari komunitas, atau komunal atau masyarakat atau organisasi, kita bisa langsung memberikan bantuan. Pak gubernur, atau ada pejabat-pejabat publik bisa memberikan bantuan. Ada perubahan regulasi, kalau saya tidak salah, peraturan menteri nomor 20 dan 21 yang mengatur bahwa pemberian bantuan dalam bentuk seperti beras memang ada beberapa tahapan. Karena memang karena fokusnya kepada bencana musti ada pernyataan bencana dari kepala daerah," kata Welem Foni.

Welem Foni menambahkan, untuk penanganan bencana, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan beras sebanyak 100 ton. Sementara gubernur sebanyak 200 ton.

Sebelumnya Kepala Bulog NTT Miftaful Adha mengatakan untuk antisipasi cuaca dan bencana alam di NTT, intitusinya telah menyiapkan 42 ribu ton beras. Persedian beras itu kini tengah dikirim dari Surabaya, sementara sekitar 13 ribu tom telah sampai di pelabuhan NTT.

Editor: Antonius Eko

Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/nusatenggara/3114906_4265.html