BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Verifikasi Data Wajib Pajak

Sun,02 February 2014 | 10:10
Verifikasi Data Wajib Pajak

MALILI, FAJAR -- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak. Langkah tersebut diambil untuk menerapkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan pihaknya hanya sebatas pendamping bagi KPP Pratama Palopo selama verifikasi.

Di daerah ini ada 122 ribu wajib pajak di daerah ini. Untuk melakukan pemutakhiran data, membutuhkan waktu selama satu bulan. Karena itu, selama bulan ini pihaknya akan melakukan pendampingan sebulan penuh.

Apabila pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak telah telah dirampungkan, sesegera mungkin dilakukan pencetakan massal blangko SPPT, SSPD dan DHKP. "Potensi wajib pajak disini sangat besar. Ini yang didata kembali," paparnya.

Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk membantu pendataan dan pemutakhiran data ini. Tujuannya mensukseskan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

''PBB-P2 ini memiliki peran penting dalam memberikan hasil maksimal untuk pendapatan daerah. Karena sumber pendapatan ini akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,'' ujar Husler. (shd/abg)

Sumber: http://www.fajar.co.id/sulawesiselatan/3117406_5663.html