BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Undang-Undang Menjamin Pekerja Rumah Tangga

KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Menjamin Pekerja Rumah Tangga
Ikon konten premium Cetak | 12 Januari 2016 Ikon jumlah hit 99 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah lama digulirkan pemerintah dan DPR. Namun, hingga kini, upaya pemerintah dan DPR untuk merealisasikan RUU tersebut belum terlihat.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Lita Anggraini dalam konferensi pers "Tetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016", Senin (11/1), di Jakarta, menyebutkan, sudah 12 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diwacanakan. Akan tetapi, RUU ini selalu gagal masuk Prolegnas.

"Keberadaan undang-undang dapat menjamin hak-hak PRT. Sepanjang 2015, kami mencatat ada sekitar 415 kasus kekerasan terhadap PRT. Jumlah PRT anak juga masih banyak," ujar Lita.

Untuk itu, perwakilan organisasi perempuan, buruh, dan aktivis perlindungan PRT mendesak DPR segera memasukkan RUU PPRT ini ke dalam prioritas Prolegnas 2016. Aturan terkait perlindungan PRT akan memperjelas hubungan serta hak dan kewajiban majikan dan pembantu rumah tangga.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo menyebutkan, dengan hubungan hak dan kewajiban PRT ataupun majikan yang jelas, tak akan ada lagi ruang "abu-abu" dalam hubungan majikan-PRT. Selain melindungi PRT, aturan ini juga melindungi majikan dan keluarga majikan.

Lita menambahkan, perdagangan internasional berdampak pada permintaan PRT. Saat ini, kata Lita, sejumlah ekspatriat di DKI Jakarta cenderung mendatangkan PRT asal Filipina dan sejumlah negara lain. Ketidaksetaraan upah pun terjadi antara PRT lokal dan asing.

Sesuai data Jala PRT, jumlah PRT di Indonesia sekitar 11 juta orang, yang sebagian besar perempuan. Mereka sering kali sudah mengalami kekerasan sejak perekrutan oleh agen penyalur.

"Kami mendorong RUU PPRT bisa ditetapkan di Prolegnas 2016. Pada tahun sebelumnya, RUU tersebut nyaris ditetapkan sebagai salah satu Prolegnas 2015, tetapi gagal. Tahun ini, Komisi IX DPR hanya mendapat jatah dua undang-undang dan kami berharap satu di antaranya adalah RUU PPRT," ujar Lita.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Magdalena Sitorus berpendapat, perlu pembentukan kawasan ramah PRT, baik di pedesaan maupun perkotaan. Tujuannya mengawasi perlindungan hak-hak PRT. (MED/INA)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/12/Undang-Undang-Menjamin-Pekerja-Rumah-Tangga