DISKUSI DANA DESA (1)
Titik Berat Otonomi Beralih ke Desa...
Ikon konten premium Cetak | 2 Juli 2015
Pengantar: Bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, 5 Juni lalu harian "Kompas" menggelar diskusi bertema "Mengawal Dana Desa" di Redaksi "Kompas", Jakarta. Diskusi yang dibuka Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Wakil Pemimpin Redaksi "Kompas" Ninuk Mardiana Pambudi itu menampilkan pembicara Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Suprayoga Hadi; Ketua Komite I DPD dan mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Ahmad Muqowam; Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo; Koordinator Advokasi UU Desa IRE Arie Sujito; Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto; dan Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wahyudi Anggoro Hadi. Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto menjadi penanggap. Laporan dibuat dalam dua seri, hari ini dan besok.
Konsekuensi dari pemberian kewenangan kepada desa, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah reformasi pendanaan dan penganggaran untuk masyarakat desa. Dana desa menjadi bagian yang penting bagi gerak ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Desa, setelah berlaku, memberikan harapan bagi warga desa untuk lebih sejahtera. Desa tak lagi menjadi satuan pemerintahan terkecil di negara ini, tetapi dalam hal pendanaan, desa mendapatkan perhatian yang lebih besar daripada satuan pemerintahan di atasnya, yaitu kecamatan atau kabupaten/kota.
UU No 6/2014 juga memberikan kewenangan yang besar kepada desa. Sesuai Pasal 18, "Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa." Pasal 19 UU Desa menambahkan, kewenangan itu berdasarkan hak asal-usul, lokal berskala desa, yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan itu, desa seperti menerima otonomi yang sebesar-besarnya karena dalam sejarahnya tak sedikit desa di negeri ini yang semula adalah desa "merdeka". Desa perdikan yang bisa mengatur dirinya sendiri. Wajah desa pun bisa sangat beragam karena asal-usul desa diperhatikan dalam UU Desa.
Titik berat otonomi
Sejak reformasi bergulir, yang ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru yang sentralistik, perhatian pemerintah pada daerah kian meningkat. DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan kewenangan yang lebih besar, titik berat otonomi daerah, kepada pemerintah kota/kabupaten atau pemerintah tingkat II. Kesepakatan itu dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No 22/1999 menggantikan dua UU sekaligus, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan menetapkan UU Pemerintahan Desa tersendiri, sebenarnya pemerintahan Orde Baru memberikan perhatian kepada desa walau yang terjadi adalah penyeragaman. Namun, pemerintahan hasil gerakan reformasi tak terlalu menganggap desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang penting. Kondisi itu berlanjut dengan perubahan UU Pemerintahan Daerah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Baru menjelang akhir pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyadari pentingnya desa. Revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah pun tak hanya pada persoalan pemerintahan daerah, tetapi lebih luas lagi. UU No 32/2004 dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Pemerintahan Daerah.
content
Pembahasan UU Desa sejak masih menjadi kajian akademis sudah menarik perhatian masyarakat, termasuk DPD, karena antara lain menyangkut dana yang tidak kecil. Setiap desa, seperti dijanjikan hampir semua partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon presiden, bakal memperoleh dana yang tak kecil setiap tahun, yakni lebih dari Rp 1 miliar. Janji itu diwujudkan.
Dana desa adalah bagian dari pendapatan desa yang sesuai dengan Pasal 71 Ayat (2) UU Desa bersumberkan dari pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan; alokasi dari APBN; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Selain itu, desa juga berhak menerima bantuan keuangan dari APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan yang sah. Alokasi anggaran desa dari APBN untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Desa menerima paling sedikit 10 persen dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Kelahiran UU No 6/2014, yang memberikan kewenangan dan dana yang besar kepada desa, seperti mengubah titik berat otonomi daerah dari kota/kabupaten ke desa. Perhatian kepada desa semakin besar serta pembangunan dan otonomi semakin kuat di desa. Kondisi ini memerlukan penyiapan yang luar biasa bagi aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa. Jika tidak, kewenangan dan otonomi yang besar di desa, yang dibarengi dengan pemberian dana yang tak sedikit dan berbagai proyek dari pemerintah dan instansi lain yang berorientasi ke desa, tak akan menghasilkan kesejahteraan masyarakat desa.
Apalagi, Indonesia sudah memiliki pengalaman memberikan titik berat otonomi yang berbeda-beda dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kini, dengan titik berat otonomi daerah pada kabupaten/kota (daerah tingkat II) pun dinilai kurang berhasil. Pada masa pemerintahan Orde Lama, melalui UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dikenal tiga tingkat pemerintahan daerah, yaitu tingkat I (provinsi), tingkat II (kabupaten/kota), dan tingkat III (desa).
Namun, penjelasan UU itu menyatakan, sesuai keadaan masyarakat belum dapat diadakan pemerintah daerah tingkat tiga sehingga sementara waktu dibentuk dua tingkat dahulu. UU No 1/1957 tak menentukan titik berat otonomi daerah. Sebaliknya, dengan UU No 5/1979 jelaslah ada pemberian titik berat otonomi daerah di desa.
Seperti pemberian titik berat otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota, titik berat otonomi daerah di desa pun dianggap kurang berhasil. Kekhawatiran itu pula yang membayangi pelaksanaan UU Desa, apalagi jika konsentrasi aparat dan penduduk desa hanya pada dana desa yang besar. Padahal, keberhasilan pembangunan desa tak semata bergantung pada anggaran.
(tri agung kristanto
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/02/Titik-Berat-Otonomi-Beralih-ke-Desa
-
- Log in to post comments
- 393 reads