BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Terkait Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Terkait Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Oleh Aslan Akuba - Wed Apr 02, 10:33 am

Disunting olehAslan Akuba

Usaha menggali informasi tentang bagaimana pandangan masyarakat terhadap penyalahguna narkoba diperlukan tindakan serius untuk menyikapi hal tersebut diantaranya dengan menggalakkan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.Salah satu wujud dari pelaksanaan program tersebut dengan diadakannya Focus group Discussion (FGD) dengan sasaran lingkungan kerja oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo yang berlangsung di Puskesmas Marisa, Kec.Marisa Kab.Pohuwato.

Jumat (28/03)“Sejalan dengan kebijakan BNN dimana tahun 2014 adalah tahun penyelamatan korban penyalahguna narkoba yang berarti penyalahguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Karena saat ini, sebagian besar penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah korban penyalahguna narkoba, banyaknya kasus pengrusakan dan pembakaran Lapas dilakukan narapidana penyalahguna narkoba yang mengalami tekanan jiwa atau stress,”ungkap Noldy Faizal tampi, SKM.

Menurutnya, program rehabilitasi yang gencar dilakukan oleh BNN salah satunya program wajib lapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Penyalahguna narkoba akan didata dan mendapatkan pemeriksaan kesehatan terkait kecanduannya dan tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Proses penerimaan wajib lapor diprovinsi Gorontalo dilaksanakan di RSUD.Aloei Saboe dengan angka prevalensi yang cukup tinggi yaitu 1,4 persen atau 9.565 penyalahguna. Kedepannya diharapkan IPWL bisa bertambah dan ditempatkan di semua kabupaten sehingga mampu menjangkau para penyalahguna diprovinsi Gorontalo,”harapnya.

Kegiatan ini diwarnai pula dengan saran dan kritik dari para peserta terhadap program dan kinerja BNN, termasuk tindakan BNN apabila ada penyalahguna yang telah menyelesaikan rehabilitasi mengalami relaps atau kambuh.

“Penyalahguna akan mendapatkan pantauan dari BNN disamping dukungan keluarga dan masyarakat merupakan hal penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bersama,”kata Dra.Jeane Tanzil selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat BNNP Gorontalo. (Adv/Lyd)

Sumber: http://gorontalopost.com/2014/04/02/terkait-kebijakan-rehabilitasi-pengguna-narkoba/