BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Target Pajak Rokok Rp270 Miliar

Wed,19 February 2014 | 12:07
Target Pajak Rokok Rp270 Miliar

MAKASSAR, FAJAR – Pundi-pundi daerah bakal bertambah signifikan tahun ini. Pajak rokok di daerah mulai berlaku. Termasuk di Sulsel.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel  menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak rokok sebesar Rp270 miliar. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2013, pajak rokok mulai diterapkan sejak 1 Januari 2014.

Kepala Bidang Pajak Dispenda Sulsel, Burhanuddin menjelaskan, sistem pemungutan pajak rokok ini dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai. Pajak rokok sendiri yang diterima Dispenda berasal dari 10 persen pemungutan cukai tersebut.

“Jadi sistemnya, Dirjen Bea Cukai yang melakukan pungutan. Nah, 10 persen dari pungutan tersebut  selanjutnya diserahkan ke pemprov,” ujar Burhanuddin di kantornya, Selasa, 18 Februari. Hasil pajak yang ditargetkan tembus Rp270 miliar tersebut tidak akan dinikmati provinsi saja. Penerimaan pajak tersebut akan dibagi ke kabupaten/kota. Sistemnya, 70 persen jumlah anggaran untuk kabupaten/kota dan sisanya 30 persen untuk pemprov.

“Dana hasil pajak tersebut sesuai amanat undang-undang 50 persen harus dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dampak rokok. Pemerintah juga wajib membuat area khusus bagi perokok,” papar Burhanuddin.

Kepala Seksi Pajak Dipenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyebutkan bahwa di setiap daerah ada peraturan daerah (perda) rokok. “Tujuan perda sebenarnya mengurangi jumlah perokok di Indonesia. “Anggaran yang diterima dari hasil pajak untuk daerah ini penting agar sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok,” paparnya.

Selain itu, kata Reza pajak rokok ini bertujuan perlunya penerapan piggyback taxes atau tambahan atas objek pajak yang dipungut pemerintah pusat terhadap konsumsi barang yang perlu dikendalikan.

“Dampak negatif konsumsi rokok bagi masyarakat di Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain khususnya negara ASEAN. Inilah yang ingin terus ditekan melalui penerapan pajak rokok ini,” tandasnya. (iad/zul)

Sumber: http://www.fajar.co.id/bisnisekonomi/3140609_5664.html