Sulitnya Menghapus Sistem Noken di Papua dalam Pemilu 2014
Written by Khatarina Lita
Tue,18 February 2014 | 21:57
KBR68H, Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikanPemilihan Umum (pemilu) Legislatif dan Pemilu Presiden 2014,tak dapat menggunakan sistem noken, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua. Larangan ini dikeluarkan oleh KPU pusat, karena belum adanya regulasi hukum yang mengatur penggunaan sistem noken dalam pemilu legislatif dan presiden.
Ketua KPU, Adam Arisoy mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48 yang dikeluarkan pada 2011 lalu, menyatakan, sistem noken hanya dapat digunakan pada pemilihan kepala daerah di Papua.
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sistem noken pada pemilu legislative dan presiden mendatang. Nantinya, masyarakat harus datang sendiri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos sendiri pilihannya, tidak lagi dapat diwakilkan. Kami juga tetap akan menyiapkan kotak suara, bilik suara dan kelengkapan lainnya,” jelasnya di Jayapura, Selasa (18/2).
Sebelumnya KPU Papua juga telah mengajukan surat ke KPU pusat, terkait larangan penggunaan noken tersebut, namun hingga saat ini jawaban belum didapat dari KPU pusat. “Kita telah masukan draft untuk dibahas di KPU pusat terkait masalah ini, namun info yang kami terima bahwa putusan MK sudah final. Kami hanya berharap ada dukungan dari teman-teman bagian hukum untuk melakukan judicial review ke MK, siapa tau ada titik cerah. Sebab bagaimanapun mengubah, noken adalah budaya di Papua dan ini sulit dirubah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemerintahan, Hukum dan HAM DPR Papua, Ruben Magay mengatakan sistem noken pada pemilihan umum di Papua seharusnya tak bisa ditiadakan, sebab noken adalah budaya orang asli Papua. “Dalam sistem noken terdapat nilai demokrasi, yakni musyawarah untuk mufakat. Ini tradisi yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat pengunungan tengah Papua,” ujarnya di Jayapura, Selasa (18/2).
Sistem noken yang terjadi di Papua selama ini adalah jika kepala suku sudah menunjuk satu orang untuk dipilih, maka itu secara otomatis akan diikuti oleh warganya. “Dalam mengambil keputusan ini, kepala suku juga sebelumnya melakukan musyawarah kepada warganya, tidak terjadi begitu saja dan tidak dipaksakan,” ungkapnya.
Sementara, Gubernur Papua, Lukas Enembe menuturkan penghapusan sistem noken pada pemilu legislatif dan presiden di Papua sulit dihindari, terutama bagi warga di pedalaman Papua. Sebab, penggunaan sistem noken telah terjadi di Papua sejak tahun 1977, pemilu pertama berlangsung di tanah Papua. “Jika sistem ini mau dihapus, maka butuh proses. Di daerah terpencil dan sulit dijangkau, belum tentu juga ada Babinsa di sana, maka sistem noken dapat terjadi di daerah itu, dengan cara keterwakilan,” jelasnya di Jayapura. Selasa (18/2).
Lanjut dia, jika penghapusan sistem noken pada tingkat ibukota distrik dan kabupaten, mungkin dapat terjadi. Namun jika sistem ini dihapuskan pada seluruh daerah di Papua, maka itu sangat mustahil dan bahkan tidak akan terjadi.
“Kita sampai saat ini masih berpijak pada kesepakatan nasional dan belum memiliki kebijakan khusus terkait hal tersebut. Kita hanya pesimistis penghapusan ini akan sulit diterapkan nantinya. Bakalan sulit dihindari, butuh kematangan politik dan proses yang panjang,” jelasnya.
Hal yang sama diungkap mKapolda Papua, Tito Karnavian. Ia bahkan menilai jika sistem noken ditiadakan untuk pemilu mendatang, maka bakal terjadi konflik di Papua. Sebab pemahaman masyarakat setempat akan penghapusan sistem ini masih sangat minim. “Jika sistem one man one vote dipaksakan dan diterapkan di beberapa wilayah di Papua, malah akan menimbulkan konflik. Ini dikarenakan tanggungjawab dalam komunitas, semuanya dibebankan kepada seorang pemimpin, yakni kepala suku. Ini budaya yang masih sulit dihilangkan. Namun jika transportasi, infrastuktur dan fasilitas pendukungnya telah terpenuhi di Papua, maka sistem ini lambat laun akan berubah,” katanya.
Editor: Anto Sidharta
Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/papua/3140000_4263.html
- Log in to post comments
- 332 reads