BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Situs Prasejarah Terancam Aktivitas Pertambangan

Lindungi Goa Maros-Pangkep
Situs Prasejarah Terancam Aktivitas Pertambangan

JAKARTA, KOMPAS — Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi lukisan goa di kawasan karst Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan, semakin memprihatinkan. Dari total 93 goa yang memiliki lukisan, sekitar 30 persen di antaranya kini mulai rusak.

”Beberapa lukisan terkelupas dan tertutupi lelehan kapur. Perubahan lingkungan mikro sangat memengaruhi kerusakan lukisan-lukisan itu,” kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar Andi Muhammad Said, Jumat (10/10), di Jakarta.

Menurut Said, perubahan lingkungan di sekitar goa-goa karst (kapur) di Maros dan Pangkep disebabkan beberapa hal, seperti aktivitas pertambangan, penebangan pohon, dan kebiasaan masyarakat menyimpan jerami dan hewan di goa-goa.

”Aktivitas tambang memang tak berpengaruh langsung karena sudah dibatasi jaraknya. Namun, truk-truk pengangkut material tambang yang hilir mudik mengakibatkan debu-debu beterbangan dan memunculkan getaran yang berpengaruh besar terhadap kerusakan lukisan goa,” papar Said.
Memiliki arti penting

Arkeolog Universitas Hasanuddin, Iwan Sumantri, mengatakan, dengan terungkapnya usia lukisan di goa-goa Maros yang mencapai hampir 40.000 tahun, kawasan karst Maros dan Pangkep memiliki arti penting bagi sejarah peradaban manusia. Kawasan tersebut berpeluang besar untuk menjadi situs warisan dunia (world heritage).

Pengusulan situs-situs di Maros dan Pangkep sebagai warisan dunia perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah agar situs terlindung dari ancaman kerusakan. Dukungan dapat berupa peraturan daerah yang membentengi kelestarian situs.

Ada 138 goa prasejarah di kawasan karst Maros-Pangkep. Sebanyak 63 di antaranya termasuk kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul). Sisanya, berada di luar kawasan itu.

Goa-goa di luar kawasan TN Babul rentan ancaman kerusakan, terutama oleh aktivitas tambang marmer, semen, dan galian C yang banyak terdapat di wilayah itu. ”Pemerintah daerah perlu melindungi kawasan itu, misalnya dengan mengendalikan aktivitas pertambangan yang bisa merusak situs. Namun, pengaturan itu harus tetap memberikan ruang kepada masyarakat lokal untuk beraktivitas di daerah itu” ucap arkeolog BPCB Makassar, Ramli.

Goa-goa prasejarah di kawasan Maros-Pangkep telah berstatus cagar budaya dan tim peneliti berencana meningkatkan statusnya sebagai Cagar Budaya Nasional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Situs juga akan diajukan ke UNESCO agar menjadi warisan dunia.

Bupati Maros Hatta Rahman menyatakan, akan meningkatkan perlindungan situs dengan mengeluarkan peraturan bupati. Dia juga mendukung jika goa-goa di Maros dan Pangkep dijadikan warisan dunia. (ENG/ABK)



Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009399856

Related-Area: