BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

SETIAP DESA KETIBAN DANA RP1 M

SETIAP DESA KETIBAN DANA RP1 M
OKSenator DPD RI Jhon Pieris, mengatakan pemerintah telah menetapkan 10 persen atau Rp70 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperuntukan bagi Dana Alokasi Desa (DAD). Alokasi dana ini baru bisa direalisasikan pada tahun 2015 mendatang.
Realisasi DAD pada pada tahun 2015,  karena ditetapkan setelah APBN 2014 ditetapkan. Saat ini UU Nomor 6 tahun 2014 belum efektif berlaku, karena perlu dibuat terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya.
Dalam UU Desa diperlukan tiga PP yang akan dibuat sebagai turunannya, pertama, PP terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. PP ini meliputi mekanisme pencairan anggaran desa, pengelolaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kedua, PP mengenai desa dan kelurahan (pemekaran Desa atau kelurahan juga penggabungan). Ketiga, PP tentang Desa dan Desa adat (negeri adat, negeri administratif dalam konteks Maluku). Jika PP tersebut bisa dibuat segera, boleh jadi alokasi dana desa bisa masuk dalam APBN Perubahan tahun 2014.
Diakuinya, setiap Desa akan mendapat DAD sebesar Rp750 juta sampai Rp1 miliar pertahun, sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Dana sebesar itu ditransfer melalui Pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, sebaiknya desa hanya menerima proyek berupa anggaran pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penerangan jalan dan bantuan pendidikan. Jadi Desa tidak menerima uang nominal.
Dari sekarang pemerintah kabupaten/kota sudah harus mereformasi atau memberdayakan birokrasi di tingkat desa agar lebih profesional, sehingga pengelolaan DAD dan proyek-proyek pembangunan di desa dapat diserap secara maskimal. 
“Dengan DAD sebaiknya aparat desa juga harus mendapat intensif atau dana untuk melayani masyarakat, selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,” pungkas dia. (M5)

Senator DPD RI Jhon Pieris, mengatakan pemerintah telah menetapkan 10 persen atau Rp70 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperuntukan bagi Dana Alokasi Desa (DAD). Alokasi dana ini baru bisa direalisasikan pada tahun 2015 mendatang.

Realisasi DAD pada pada tahun 2015,  karena ditetapkan setelah APBN 2014 ditetapkan. Saat ini UU Nomor 6 tahun 2014 belum efektif berlaku, karena perlu dibuat terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya.

Dalam UU Desa diperlukan tiga PP yang akan dibuat sebagai turunannya, pertama, PP terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan desa. PP ini meliputi mekanisme pencairan anggaran desa, pengelolaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kedua, PP mengenai desa dan kelurahan (pemekaran Desa atau kelurahan juga penggabungan). Ketiga, PP tentang Desa dan Desa adat (negeri adat, negeri administratif dalam konteks Maluku). Jika PP tersebut bisa dibuat segera, boleh jadi alokasi dana desa bisa masuk dalam APBN Perubahan tahun 2014.

Diakuinya, setiap Desa akan mendapat DAD sebesar Rp750 juta sampai Rp1 miliar pertahun, sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Dana sebesar itu ditransfer melalui Pemerintah daerah (Pemda).

Menurutnya, sebaiknya desa hanya menerima proyek berupa anggaran pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penerangan jalan dan bantuan pendidikan. Jadi Desa tidak menerima uang nominal.

Dari sekarang pemerintah kabupaten/kota sudah harus mereformasi atau memberdayakan birokrasi di tingkat desa agar lebih profesional, sehingga pengelolaan DAD dan proyek-proyek pembangunan di desa dapat diserap secara maskimal. “Dengan DAD sebaiknya aparat desa juga harus mendapat intensif atau dana untuk melayani masyarakat, selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,” pungkas dia. (M5)

Sumber: http://www.ambonekspres.com/index.php/aeheadline/item/3136-setiap-desa-ketiban-dana-rp1-m.html