BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Sebuah Komisi Informasi di Provinsi Papua telah Dibentuk

Oleh Yeni Since Samakory, Community Development Officer

 

Setelah proses yang panjang yang dimulai sejak Januari 2013 dan diakhiri dengan uji kecocokan dan kelayakan pada bulan Desember 2013, Gubernur Papua akhirnya menyetujui pengangkatan anggota Komisi Informasi Provinsi Papua untuk periode 2014-2018. Gubernur menandatangani Surat Keputusan terkait pada tanggal 21 Januari 2014. Komisaris terpilih termasuk Hans Nelson Paiki, SE; Andriani Wally, SST; Armin, SH, MH; Petrus Yoram Mamba, SSd dan ​​Joel Betuel Agaki Wanda, SS.

Pembentukan Komisi Informasi di Papua sebagian dapat disebabkan oleh dukungan AIPD untuk mendorong keterbukaan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Keterbukaan Informasi Publik 14/2008. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap negara dan badan publik lainnya atau organisasi yang menyangkut kepentingan umum. Keterbukaan informasi di Papua telah menjadi isu penting karena melalui keterbukaan informasi maka masyarakat mampu melaksanakan fungsi cek dan keseimbangan sekaligus berpartisipasi dalam upaya percepatan pembangunan.

Setelah pembentukan Komisi Informasi, AIPD akan fokus pada dukungan terhadap fungsi Komisi untuk mengawasi amanat keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam meningkatkan pelayanan publik. Dukungan ini akan mencakup pembangunan kapasitas anggota Komisi Informasi yang baru terpilih.