Monday, 13 April 2015
Sebagian Kewenangan Pemkot akan Diserahkan ke Kecamatan
Ambon - Pemkot Ambon telah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang pendelegasian sebagian wewenang walikota kepada para camat di Kota Ambon. Hal ini dilakukan untuk merealisasikan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan hak Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di semua kecamatan yang ada seluruh Indonesia termasuk Kota Ambon.
Guna memberikan pelayanan publik yang lebih baik pemerintah perlu memberikan pendelegasian sebagian wewenang kepada kecamatan dan hal ini akan segera terwujud setelah Perwali di serahkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diterapkan.
“Maksud dari pelaksanaan PATEN semata-mata untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di kecamatan. Jadi pemerintahan kecamatan dapat melaksanakan sebagian kewenangan dari pemkot khususnya kebijakan non perijinan,” jelas Kabag Pemerintahan Steven Dominggus, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (11/4).
Dikatakan, regulasi yang diterbitkan oleh pemkot berupa Perwali terkait dengan hak PATEN yang akan dilaksanakan di Ambon mengarah pada pelayanan non perijinan. Dengan alasan mekanisme tentang perijinan sudah didasari dengan perda yang mana didalamnya mengarah kepada dampak biaya yang diterbitkannya perijinan.
“Jadi kewenangan non perijinan masyarakat bisa mendapatkanya lewat kecamatan dan tidak perlu harus ke kantor walikota untuk mengurus sedangkan terkait dengan perijinan masyarakat dapat langsung ke kantor walikota,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Dominggus, pelayanan non perijinan sedapat mungkin bisa dituntaskan ditingkat kecamatan seperti pemberian rekomendasi, surat keterangan dokumen administrasi masyarakat untuk pengurusan lebih lanjut.
Ketika semua sudah terlaksana nantinya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pihak kecamatan itu semuanya tanpa dipungut biaya apapun. Saat ini pemkot masih sementara melengkapi syarat-syarat teknisnya agar ketika sudah di lounching nantinya maka semua pelayanan non perijinan dilakukan secara gratis.
Dirinya juga berharap para camat sendiri akan mendapatkan mandat dari walikota untuk menerbitkan surat non perijinan namun yang harus diperhatikan bahwa akses pelayanan PATEN tetap merupakan prodak layanan pemkot dengan memberdayakan para camat di wilayah masing-masing.
Ditambahkan, pelayanan non perijinan ditingkat kecamatan juga harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memperhatikan masukan dari SKPD teknis yang bersangkutan.(S-39)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/sebagian_kewenangan_pemkot_akan_diserahkan_ke_kecamatan#sthash.xZMsutkX.dpuf
- Log in to post comments
- 438 reads