BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

RUU Otsus Plus Diharap Segera Masuk Agenda Sidang di DPR RI

RUU Otsus Plus Diharap Segera Masuk Agenda Sidang di DPR RI
 JAYAPURA - Semakin sempitnya masa tugas anggota DPR RI yaitu akan berakhir pada 21 Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap agar Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua, dapat segera dimasukkan dalam agenda sidang paripurna.
“Ini kan penyelenggaraan pemerintahan tetap akan berjalan terus, kita berharap dalam limit waktu yang tidak terlalu lama dalam akhir masa jabatan DPR RI ini, semua bisa masuk dalam agenda sidang,” ucap sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Papua yang juga selaku Ketua Tim Asistensi RUU Otsusu Plus, TEA. Hery Dosinaen, S.IP.
Gubernur dengan tim, ungkap Sekda, beberapa hari yang lalu melakukan pertemuan harmonisasi terkait RUU Otsus di Tanah Papua dan saat ini hal tersebut sedang dibahas lagi oleh tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dan tim asistensi pusat, dimana ada 7 orang yang ditugaskan oleh gubernur untuk mengawal rancangan tersebut bersama kementrian.
Ia pun berharap agar pembahasan yang dilakukan tersebut bisa segera membuahkan hasil, dan bisa segera memasukkan hasilnya kepada Presiden.
“Diharapkan untuk diserahkan Presiden agar segera dikeluarkan Amanat Presiden terkait dengan RUU tersebut,” imbuh Sekda kepada wartawan di Gedung DPRP Papua pada Jumat (15/08) sang.
Dikatakannya juga, Harmonisasi dengan Papua Barat sebetulnya sudah dilakukan, tinggal dengan kementrian dan lembaga, yang finalnya mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani oleh Presiden dan diserahkan ke DPR RI.
Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengungkapkan jika saat ini Presiden Bambang Susilo Yudhoyono telah mengeluarkan ijin prakarsa untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang Otsus Plus atau yang saat ini diberi nama RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua.
“Saat ini Presiden telah mengeluarkan Ijin Prakarsa kepada DPR RI, dan saat ini dijalankan oleh Kementrian Dalam Negeri.” Ungkapnya kepada Bintang Papua di Kantor Gubernur Papua pada Rabu (15/07) siang.
Ijin Prakarsa, terang Velix, dikeluarkan oleh presiden karena RUU tersebut sejak awal belum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga dengan parakarsa tersebut RUU itu akan segera dibahas oleh DPR.
“Karena RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua tidak masuk dalam Prolegnas 2014, maka Presiden mengeluarkan Ijin Prakarsa ke DPR untuk dimasukkan menjadi Prolegnas Prioritas 2014, memakai skema Ijin Prakarsa Presiden kepada DPR, dan DPR akan menetapkan Prolegna Prioritas 2014,” terangnya.
Saat ini, ungkap Velix, Kementrian Dalam Negeri telah melakukan rapat antar kementrian dan telah berjalan selama satu bulan lebih untuk membahas draft ke-14 dari Papua dan Papua Barat pada 28 Januari 2014 lalu.
Kemendagri, sambungnya, saat ini menjadi fasilitator dan telah dimasukkan kepada kementrian dan saat ini bola sedang dibawa oleh Mendagri ke Kementrian Hukum dan Ham untuk dilakukan level harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU ini.
“Kita berharap pada tiga minggu ini ada harmonisasi di level Kementrian Hukum dan HAM, setelah itu awal  Agustus sudah masuk dalam persidangan terakhir DPR RI periode ini, sudah mulai ada pembahasan di DPR.” Tutur Velix.
Presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2014, dikatakan Velix menaruh perhatian penuh terhadap RUU tersebut, sehingga presiden berkeinginan RUU yang akan merefisi UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut bisa segera disahkan.
“Presiden SBY sebelum mengakhiri masa jabatannya menginginkan agar ada pondasi baru bagi Papua dalam konteks percepatan pembangunan, dalam konteks penguatan kelembagaan di Papua, dalam konteks rekonsiliasi politik di Papua dan juga dalam konteks partisipasi masyarakat Papua dilevel pemerintahan maupun sektor pembangunan,” imbuhnya. (ds/don/l03)

 

 JAYAPURA - Semakin sempitnya masa tugas anggota DPR RI yaitu akan berakhir pada 21 Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap agar Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua, dapat segera dimasukkan dalam agenda sidang paripurna.
“Ini kan penyelenggaraan pemerintahan tetap akan berjalan terus, kita berharap dalam limit waktu yang tidak terlalu lama dalam akhir masa jabatan DPR RI ini, semua bisa masuk dalam agenda sidang,” ucap sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Papua yang juga selaku Ketua Tim Asistensi RUU Otsusu Plus, TEA. Hery Dosinaen, S.IP.

Gubernur dengan tim, ungkap Sekda, beberapa hari yang lalu melakukan pertemuan harmonisasi terkait RUU Otsus di Tanah Papua dan saat ini hal tersebut sedang dibahas lagi oleh tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dan tim asistensi pusat, dimana ada 7 orang yang ditugaskan oleh gubernur untuk mengawal rancangan tersebut bersama kementrian.

Ia pun berharap agar pembahasan yang dilakukan tersebut bisa segera membuahkan hasil, dan bisa segera memasukkan hasilnya kepada Presiden.“Diharapkan untuk diserahkan Presiden agar segera dikeluarkan Amanat Presiden terkait dengan RUU tersebut,” imbuh Sekda kepada wartawan di Gedung DPRP Papua pada Jumat (15/08) sang.

Dikatakannya juga, Harmonisasi dengan Papua Barat sebetulnya sudah dilakukan, tinggal dengan kementrian dan lembaga, yang finalnya mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani oleh Presiden dan diserahkan ke DPR RI.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengungkapkan jika saat ini Presiden Bambang Susilo Yudhoyono telah mengeluarkan ijin prakarsa untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang Otsus Plus atau yang saat ini diberi nama RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua.“Saat ini Presiden telah mengeluarkan Ijin Prakarsa kepada DPR RI, dan saat ini dijalankan oleh Kementrian Dalam Negeri.” Ungkapnya kepada Bintang Papua di Kantor Gubernur Papua pada Rabu (15/07) siang.

Ijin Prakarsa, terang Velix, dikeluarkan oleh presiden karena RUU tersebut sejak awal belum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga dengan parakarsa tersebut RUU itu akan segera dibahas oleh DPR.

“Karena RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua tidak masuk dalam Prolegnas 2014, maka Presiden mengeluarkan Ijin Prakarsa ke DPR untuk dimasukkan menjadi Prolegnas Prioritas 2014, memakai skema Ijin Prakarsa Presiden kepada DPR, dan DPR akan menetapkan Prolegna Prioritas 2014,” terangnya.Saat ini, ungkap Velix, Kementrian Dalam Negeri telah melakukan rapat antar kementrian dan telah berjalan selama satu bulan lebih untuk membahas draft ke-14 dari Papua dan Papua Barat pada 28 Januari 2014 lalu.

Kemendagri, sambungnya, saat ini menjadi fasilitator dan telah dimasukkan kepada kementrian dan saat ini bola sedang dibawa oleh Mendagri ke Kementrian Hukum dan Ham untuk dilakukan level harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU ini.

“Kita berharap pada tiga minggu ini ada harmonisasi di level Kementrian Hukum dan HAM, setelah itu awal  Agustus sudah masuk dalam persidangan terakhir DPR RI periode ini, sudah mulai ada pembahasan di DPR.” Tutur Velix.

Presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2014, dikatakan Velix menaruh perhatian penuh terhadap RUU tersebut, sehingga presiden berkeinginan RUU yang akan merefisi UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut bisa segera disahkan.

“Presiden SBY sebelum mengakhiri masa jabatannya menginginkan agar ada pondasi baru bagi Papua dalam konteks percepatan pembangunan, dalam konteks penguatan kelembagaan di Papua, dalam konteks rekonsiliasi politik di Papua dan juga dalam konteks partisipasi masyarakat Papua dilevel pemerintahan maupun sektor pembangunan,” imbuhnya. (ds/don/l03)

Sumber: http://bintangpapua.com/index.php/component/k2/item/16048-ruu-otsus-plus-diharap-segera-masuk-agenda-sidang-di-dpr-ri

RUU Otsus Plus Diharap Segera Masuk Agenda Sidang di DPR RI JAYAPURA - Semakin sempitnya masa tugas anggota DPR RI yaitu akan berakhir pada 21 Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap agar Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua, dapat segera dimasukkan dalam agenda sidang paripurna.“Ini kan penyelenggaraan pemerintahan tetap akan berjalan terus, kita berharap dalam limit waktu yang tidak terlalu lama dalam akhir masa jabatan DPR RI ini, semua bisa masuk dalam agenda sidang,” ucap sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Papua yang juga selaku Ketua Tim Asistensi RUU Otsusu Plus, TEA. Hery Dosinaen, S.IP.Gubernur dengan tim, ungkap Sekda, beberapa hari yang lalu melakukan pertemuan harmonisasi terkait RUU Otsus di Tanah Papua dan saat ini hal tersebut sedang dibahas lagi oleh tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dan tim asistensi pusat, dimana ada 7 orang yang ditugaskan oleh gubernur untuk mengawal rancangan tersebut bersama kementrian.Ia pun berharap agar pembahasan yang dilakukan tersebut bisa segera membuahkan hasil, dan bisa segera memasukkan hasilnya kepada Presiden.“Diharapkan untuk diserahkan Presiden agar segera dikeluarkan Amanat Presiden terkait dengan RUU tersebut,” imbuh Sekda kepada wartawan di Gedung DPRP Papua pada Jumat (15/08) sang.Dikatakannya juga, Harmonisasi dengan Papua Barat sebetulnya sudah dilakukan, tinggal dengan kementrian dan lembaga, yang finalnya mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani oleh Presiden dan diserahkan ke DPR RI.Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai mengungkapkan jika saat ini Presiden Bambang Susilo Yudhoyono telah mengeluarkan ijin prakarsa untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang Otsus Plus atau yang saat ini diberi nama RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua.“Saat ini Presiden telah mengeluarkan Ijin Prakarsa kepada DPR RI, dan saat ini dijalankan oleh Kementrian Dalam Negeri.” Ungkapnya kepada Bintang Papua di Kantor Gubernur Papua pada Rabu (15/07) siang.Ijin Prakarsa, terang Velix, dikeluarkan oleh presiden karena RUU tersebut sejak awal belum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga dengan parakarsa tersebut RUU itu akan segera dibahas oleh DPR.“Karena RUU Pemerintahan otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua tidak masuk dalam Prolegnas 2014, maka Presiden mengeluarkan Ijin Prakarsa ke DPR untuk dimasukkan menjadi Prolegnas Prioritas 2014, memakai skema Ijin Prakarsa Presiden kepada DPR, dan DPR akan menetapkan Prolegna Prioritas 2014,” terangnya.Saat ini, ungkap Velix, Kementrian Dalam Negeri telah melakukan rapat antar kementrian dan telah berjalan selama satu bulan lebih untuk membahas draft ke-14 dari Papua dan Papua Barat pada 28 Januari 2014 lalu.Kemendagri, sambungnya, saat ini menjadi fasilitator dan telah dimasukkan kepada kementrian dan saat ini bola sedang dibawa oleh Mendagri ke Kementrian Hukum dan Ham untuk dilakukan level harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU ini.“Kita berharap pada tiga minggu ini ada harmonisasi di level Kementrian Hukum dan HAM, setelah itu awal  Agustus sudah masuk dalam persidangan terakhir DPR RI periode ini, sudah mulai ada pembahasan di DPR.” Tutur Velix.Presiden yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2014, dikatakan Velix menaruh perhatian penuh terhadap RUU tersebut, sehingga presiden berkeinginan RUU yang akan merefisi UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut bisa segera disahkan.“Presiden SBY sebelum mengakhiri masa jabatannya menginginkan agar ada pondasi baru bagi Papua dalam konteks percepatan pembangunan, dalam konteks penguatan kelembagaan di Papua, dalam konteks rekonsiliasi politik di Papua dan juga dalam konteks partisipasi masyarakat Papua dilevel pemerintahan maupun sektor pembangunan,” imbuhnya. (ds/don/l03)Sumber: http://bintangpapua.com/index.php/component/k2/item/16048-ruu-otsus-plus-diharap-segera-masuk-agenda-sidang-di-dpr-ri

Related-Area: