BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Rumpon Ilegal di Laut Kolbano Harus Ditertibkan

Kelautan
Rumpon Ilegal di Laut Kolbano Harus Ditertibkan

KUPANG, KOMPAS — Pemerintah harus memastikan keabsahan usaha penangkapan ikan menggunakan rumpon di perairan laut sekitar Kolbano, tepi selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur. Kawasan tersebut merupakan alur migrasi ikan ke perairan NTT atau sebaliknya. Jika ilegal, usaha itu harus dihalau dan TNI Angkatan Laut siap mendukung operasi penertibannya.

Demikian disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL VII Kupang Laksamana Pertama Deddy MP kepada Kompas, di Bolok, Kupang, Selasa (9/12). Menurut dia, usaha pemasangan rumah buatan bagi ikan atau rumpon harus didukung perizinan resmi dari pemerintah daerah setempat atau kementerian terkait. Itu berarti, yang memiliki kewenangan memastikan absah tidaknya usaha rumpun di kawasan tersebut adalah Dinas Kelautan dan Perikanan NTT atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Harus didalami dulu proses pemasangannya, apakah sesuai aturan atau liar. Kami siap mendukung operasi penertibannya jika usaha itu dipastikan menyimpang,” ujar Deddy.

Kampung pesisir Kolbano berlokasi sekitar 80 kilometer arah selatan Soe, kota Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau lebih kurang 150 kilometer sebelah timur Kota Kupang. Kawasan laut di depan Kolbano berbatasan langsung dengan perairan wilayah utara Australia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Abraham Maulaka, di Kupang, Senin lalu, mengungkapkan, perairan laut sekitar Kolbano kini dipadati ratusan rumpon. Usaha itu, apalagi secara liar, cepat atau lambat, dipastikan mengancam populasi ikan di perairan NTT, terutama di Laut Sawu. Alasannya, arus migrasi ikan ke perairan laut NTT sebenarnya seiring musim pemijahan ikan terutama di Laut Sawu.

”Proses pemijahan jelas terganggu, sekaligus mengancam populasi ikan di perairan NTT jika pemasangan rumpun di sekitar alur migrasi itu tetap dibiarkan,” ujarnya.

Abraham belum mengetahui identitas perusahaan pemilik rumpon-rumpon itu, sejak kapan ratusan rumpon dipasang, serta lembaga yang menerbitkan izinnya.

”Dinas Kelautan dan Perikanan NTT tidak pernah menerbitkan izin pemasangan rumpun di perairan kawasan tersebut. Saya pun sudah menanyakan perihal yang sama ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Jawabannya sama, pihak kementerian tidak pernah menerbitkan izin pemasangan rumpon di perairan sekitar Kolbano,” ujarnya

Ia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait di NTT untuk menghalau rumpon liar itu.

Ketua Aliansi Nelayan Timor Barat H Mustafa mendukung rencana penertiban rumpon di perairan sekitar Kolbano. (ANS)


Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010575340

Related-Area: