BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perda Hutan Adat Kajang Ditargetkan Selesai Tahun Ini (Mongabay)

Masyarakat adat Kajang dan hutan adat Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang selama ini masuk hutan negara, dalam waktu dekat segera mendapatkan kepastian status.

Setelah dibahas sejak 2008, tahun ini, peraturan daerah (perda) hutan adat Kajang ditargetkan selesai. Perda ini diperlukan untuk mendapatkan pengakuan hutan adat milik masyarakat adat Kajang bukan milik negara. Ini sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian pasal dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Refleksi Perda Hutan Adat Kajang yang digelar di Balai Adat Tana Toa, Senin (17/6/13). Refleksi ini dihadiri langsung Wakil Bupati Bulukumba, Syamsudin;  Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Bulukumba, Ammatoa Kajang atau pimpinan tertinggi dalam masyarakat adat Kajang. Juga lembaga non pemerintah yang ikut mendorong perda hutan adat Kajang seperti World Agroforestry Center (Icraf) dan para pihak lain.

Misbawati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba, mengungkapkan, perda masyarakat adat dan hutan adat Kajang sudah direncanakan sejak 2008. Namun ada beberapa kendala hingga belum terealisasi. “Perda ini sangat dibutuhkan karena terkait dengan kewenangan mengurus kawasan hutan. Nah, di dalam hutan adat itu ada lembaga adat, kami tidak bisa ikut campur dan mencarikan solusi bagi masyarakat adat Kajang,” katanya.

http://www.mongabay.co.id/2013/06/17/perda-hutan-adat-kajang-ditargetkan-selesai-tahun-ini/

Related-Area: