Submitted by AgFor Sulawesi on Thu, 13/11/2014 - 16:16
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan terhadap kawasan masyarakat adat Ammatoa Kajang, Bulukumba. Rencana tersebut didasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Warga di kawasan adat Ammatoa Kajang menuntut kawasan hutan yang ada di wilayahnya seluas 331,1 hektar menjadi hutan adat. Tuntutan warga adat Ammatoa itu belum bisa dipenuhi karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bulukumba, Nur Jalil, mengaku pihaknya telah mendorong Ranperda Pengakuan Masyarakay Adat Ammatoa Kajang melalui program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2013 ini. Ranperda tentang pengakuan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang akan disiapkan dan tinggal menunggu untuk disampaikan ke DPRD Bulukumba.
Pengakuan Kabag Hukum Bulukumba, Nur Jalil, disampaikan di acara diskusi publik di kawasan adat Ammatoa, di Desa Tanah Toa, Kajang, tepatnya di rumah pertemuan masyarakat kawasan adat Ammatoa, Senin (17/6). Diskusi publik yang dibuka Wakil Bupati Bulukumba, H Syamsuddin, diprakarsai Tujuh jurnalis dari sejumlah media lokal dan nasional. Diskusi Tujuh jurnalis soal pengakuan terhadap masyarakat adat Ammatoa, Kajang, difasilitasi oleh World Agro Forestry Centre (Agfor) Indonesia.Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba, Taufiq SH dan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba, Ir Misbawati, serta jajaran pemangku adat Ammato, termasuk Camat Kajang A Buyung Saputra.
Related-Area:
- Log in to post comments
- 207 reads