Penyuluh Dikontrak
Seleksi Dilakukan pada Bulan Juli
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 10.000 orang dari total 23.771 penyuluh pertanian tenaga harian lepas dan tenaga bantu tahun 2014 ini akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Sembari kontrak, mereka bisa ikut tes calon pegawai negeri sipil.
Demikian hasil kesepakatan rapat gabungan Komisi II, IV, dan XI DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini yang mewakili Kementerian Keuangan, Selasa (11/2), di Jakarta.
Rapat gabungan tersebut khusus membahas nasib dan masa depan penyuluh pertanian tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THL-TB), yang sejak lima sampai tujuh tahun lalu berstatus sebagai tenaga honorer.
Menurut Azwar, pengangkatan penyuluh tersebut sebelumnya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer Menjadi Calon PNS. Akibat ketidaktaatan dalam penerimaan tenaga kerja itu, manajemen kepegawaian/birokrasi rusak. Untuk itu dibutuhkan waktu sepuluh tahun untuk memperbaikinya.
Menurut Azwar, tahun 2014, pemerintah sepakat mengangkat 10.000 penyuluh honorer (THL- TB). Mereka menjadi bagian dari 100.000 formasi pengangkatan pegawai pemerintah yang diusulkan Kementerian PAN dan RB.
Seleksi dilakukan Kementerian Pertanian. Sistem kontraknya bisa diatur tiga tahun atau lima tahun. Tes akan dilakukan pada Juli 2014.
Meski berstatus pegawai kontrak, para penyuluh tetap bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa harus keluar dari status kontraknya.
Azwar mengatakan, di Korea Selatan, status pegawai kontrak sudah biasa. Para dosen juga banyak yang berstatus kontrak, bahkan profesor sekalipun. Kontrak bisa diperbarui.
Mariatul mengatakan, pada prinsipnya, Kementerian Keuangan mendukung upaya perbaikan nasib para penyuluh harian lepas dan tenaga bantu.
Pada tahun 2014 Kementerian Keuangan menganggarkan 35.000 orang untuk pegawai baru. Mekanisme pengangkatan disesuaikan dengan peraturan yang ada. ”Prinsipnya harus ada seleksi di sana,” katanya.
Terkait dengan kenaikan honor para penyuluh THL-TB yang masih rendah, ia mengatakan bahwa Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait standar biaya hidup, termasuk bagi tenaga honorer. Untuk lulusan SMA, besaran honor Rp 1,9 juta per orang, D-3 Rp 2,1 juta, S-1 Rp 2,3 juta, dan S-2 Rp 2,5 juta.
”PMK-nya sudah ada. Sumber dananya diharapkan dengan merealokasi anggaran di Kementerian Pertanian. PMK setiap tahun direvisi. Untuk penyesuaian honor 2014, PMK sudah diterbitkan sejak 2013,” ujarnya.
Mentan mengatakan, anggaran yang diperlukan untuk membayar honor tenaga penyuluh THL-TB per tahun Rp 480 miliar.
”Kalau honor mereka dinaikkan Rp 100.000 masing-masing, perlu tambahan anggaran Rp 20 miliar,” katanya.
Realokasi anggaran oleh Kementerian Pertanian tak mungkin dilakukan. Belum lagi Kementan punya amanat untuk melaksanakan rencana aksi Bukittinggi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan butuh tambahan anggaran Rp 6 triliun untuk mewujudkannya.
Belum lagi alokasi anggaran untuk penanggulangan puso akibat dampak banjir kemarin sebesar Rp 200 miliar. Itu juga sumber dana dari realokasi anggaran di Kementan. (MAS)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004744236
-
- Log in to post comments
- 29 reads