Legislasi
Penyandang Disabilitas Butuh Aksi Afirmatif
JAKARTA, KOMPAS — Penyandang disabilitas Indonesia butuh langkah penguatan (aksi afirmatif) dari pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka. Upayanya adalah dengan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Disabilitas untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum periode 2009-2014 berakhir.
Ketua III Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Aria Indrawati mengungkapkan, Indonesia tertinggal jauh dari negara lain dalam meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal hak penyandang disabilitas. Selama ini, pendekatan yang diterapkan masih berdasarkan belas kasihan (charity), bukan hak asasi manusia. Padahal, Konvensi PBB mengajak masyarakat dunia memaknai disabilitas sebagai bagian dari keberagaman manusia, sama seperti perbedaan ras, agama, warna kulit, bentuk rambut, dan sebagainya.
”Kami sudah siapkan rencana A dan rencana B untuk menyiasati periode DPR yang hampir habis ini,” ujar Aria, seusai rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Senin (16/6).
Periode anggota DPR tinggal 2,5 bulan lagi. Padahal, proses pengesahan RUU Disabilitas masih membutuhkan masa yang panjang. Oleh karena itu, organisasi penyandang disabilitas akan mendekati pemimpin partai supaya RUU ini segera disetujui untuk disahkan.
Selain itu, mereka juga akan melobi anggota DPR baru untuk memasukkan RUU Disabilitas dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019.
Wakil Ketua Baleg DPR Sunardi Ayub mengatakan, sisa waktu yang tersisa sangat terbatas mengingat akhir bulan ini sudah memasuki masa reses. Namun, Baleg DPR berusaha memutuskan hingga rapat pleno. Setelah itu, mereka akan melakukan satu kali kunjungan kerja dan menyerahkan ke rapat paripurna DPR berikutnya. (A13)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007272967
-
- Log in to post comments
- 241 reads