BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pendaftaran Seleksi Wakil Indonesia di ASEAN Comission on the Promotion & Protection of the Rights of Women

Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk seleksi Wakil Indonesia di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children for Women’s Rights.

Sebagai suatu komitmen dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di kawasan Asia Tenggara, pada tanggal 7 April 2010 ASEAN sepakat membentuk ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) atau Komisi ASEAN untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak di Hanoi. Di dalam ACWC setiap Negara Anggota ASEAN wajib menunjuk 2 (dua) orang wakil yang memiliki kepakaran di bidang hak perempuan (1 orang) dan bidang hak anak (1 orang) untuk duduk dalam ACWC.

Pada bulan April 2014 Wakil Indonesia untuk ACWC yang membidangi isu hak perempuan akan menyelesaikan masa tugasnya (2010-2014). Berkaitan dengan itu Indonesia akan melakukan seleksi Wakil Indonesia berikutnya untuk periode keanggotaan tahun 2014-2017.

Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan oleh kepanitiaan yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sosial, Komisi Nasional Perempuan berdasarkan ketentuan khususnya point 6 Term of References of the ACWC mengenai selection process.

Wakil Indonesia pada ACWC wajib memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan standar moral yang tinggi;
  2. Tidak pernah dan atau sedang terlibat dalam masalah hukum;
  3. Memiliki kepekaan, keberpihakan dan komitmen terhadap persoalan pelanggaran HAM dan ketidakadilan gender;
  4. Memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman luas di bidang hak-hak perempuan khususnya, serta hak asasi manusia umumnya;
  5. Memiliki pengetahuan luas mengenai mekanisme nasional, regional dan global dalam penanganan hak perempuan, serta memiliki pengetahuan yang luas mengenai ASEAN;
  6. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan;
  7. Memiliki kemampuan persuasif dalam perundingan serta kemampuan merumuskan dokumen hukum seperti deklarasi, kesepakatan, dan pernyataan;
  8. Telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memajukan isu hak perempuan;
  9. Memiliki kapasitas kepemimpinan dan kemampuan untuk memberi arah pembahasan dan menjadi penggerak berbagai inisiatif dalam ACWC;

10. Tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu;

11. Tidak terlibat dalam kegiatan atau organisasi yang melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya;

12. Memiliki aksesibilitas yang tinggi serta memiliki jejaring dengan kalangan pemerintahan maupun masyarakat madani.

 

Untuk mengikuti proses seleksi, para peserta harus melengkapi persyaratan administrasi yaitu:

  1. Mengisi form curriculum vitae dengan format yang telah ditentukan (dapat diunduh disini);
  2. Foto kopi tanda pengenal yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor);
  3. Surat pernyataan berbadan sehat dari rumah sakit yang kredibel;
  4. Pas foto terkini (berwarna, 1 lembar ukuran 4 x 6);
  5. Surat referensi dari 2 (dua) lembaga (pemerintah dan non pemerintah) yang bergerak di bidang hak-hak perempuan. Lembaga pemerintah yang dimaksud kecuali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sosial, dan Komnas Perempuan;
  6. Paper dalam Bahasa Inggris maksimal 3 halaman (font Times New Roman 12px dengan spasi 1,5)  yang menjawab pertanyaan - pertanyaan berikut ini

a.  Isu apa saja yang perlu menjadi prioritas kebijakan nasional Indonesia di bidang hak-hak perempuan? Bagaimana cara dan strategi dalam mengedepankan berbagai isu hak-hak perempuan yang menjadi prioritas nasional dimaksud dalam kerangka ASEAN?

b.  Bagaimana pandangan anda mengenai berbagai standar, prinsip dan norma perlindungan hak-hak perempuan yang ada pada kerangka ASEAN jika dibandingkan dengan pada kerangka PBB? Bagaimana cara dan strategi untuk memajukan isu-isu perempuan yang menjadi prioritas di ASEAN?

c.   Isu migrasi merupakan salah satu isu yang menjadi tantangan negara-negara di ASEAN. Dengan adanya Komunitas ASEAN 2015, kebebasan bergerak (freedom of movement) barang, jasa dan manusia akan semakin pesat. Bagaimana pandangan anda mengenai fenomena ini terkait dengan upaya perlindungan pekerja migran (yang kebanyakan adalah perempuan dan anak) di kawasan Asia Tenggara?

d.  Menjelang berakhirnya tenggat waktu MDGs pada tahun 2015, menurut anda bagaimana pencapaian target-target MDGs terkait isu hak-hak perempuan baik pada tataran nasional, kawasan dan internasional? Belajar dari pengalaman dan tantangan dalam pencapaian MDGs saat ini, bagaimana usulan dan rekomendasi kebijakan yang dapat anda sampaikan untuk meningkatkan pencapaian target kesetaraan gender dalam agenda pembangunan pasca 2015?

Paper dan kelengkapan administrasi harus diterima panitia melalui email acwcindonesia2014@menegpp.go.id  paling lambat tanggal 15 Maret 2014, sementara hard copy juga dikirimkan melalui pos kilat khusus paling lambat tertanggal 17 Maret 2014.

 

Permintaan informasi lebih lanjut dapat ditujukan kepada:

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gedung Menara Merdeka Lantai 9
Jl. Budi Kemuliaan I No.2 Jakarta 10110,
Fax/tlp: (021) 3813351
email : acwcindonesia2014@menegpp.go.id