AMBON, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan ada potensi pelanggaran HAM dalam investasi perkebunan tebu oleh sebuah kelompok usaha nasional di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Oleh karena itu, segala tahapan yang dilalui dalam investasi itu perlu ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, kepada Kompas, di Ambon, pekan lalu. Selama empat hari, 10-13 Maret 2014, Komnas HAM melakukan pemantauan intensif menyusul penolakan keras dari warga setempat terhadap rencana penanaman modal perkebunan tebu di Kepulauan Aru.
”Dari proses pemantauan itu, kami menemukan data, informasi, dan fakta bahwa rencana investasi perkebunan skala besar itu berpotensi memicu pelanggaran HAM, khususnya hak masyarakat atas tanah ulayat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Sandra.
Ia meminta, tahapan investasi yang kini sedang menunggu pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan area perkebunan oleh Kementerian Kehutanan dihentikan. Kawasan hutan itu masih dalam tahapan penunjukan sehingga belum bisa dinyatakan sebagai kawasan sah atau definitif.
Kawasan hutan itu belum bisa ditetapkan sebagai hutan negara sehingga Kementerian Kehutanan tak berwenang melepaskannya. Kawasan itu masih milik masyarakat adat.
”Kementerian Kehutanan belum pernah ke Kepulauan Aru untuk mengukur dan menentukan tapal batas kawasan hutan itu. Jadi, bagaimana mungkin jika tiba-tiba mereka mau melepaskan kawasan itu untuk dijadikan sebagai perkebunan?” ujar dia.
Selain berpotensi melanggar hak ulayat warga, beroperasinya perkebunan tebu di Kepulauan Aru juga mengancam kelestarian lingkungan. ”Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dibuat hanya berdasarkan kawasan. Seharusnya Amdal itu sesuai jumlah perusahaan yang akan melakukan eksploitasi,” ungkap Sandra. Perkebunan tebu itu direncanakan seluas 484.439 hektar di pulau besar di Kepulauan Aru, yakni Wokam, Kobroor, Kola, Maikoor, Trangan, dan Koba. Luas daratan di Kepulauan Aru hanya 626.900 hektar.
Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, semua izin yang dikeluarkan gubernur sebelumnya akan dilihat lagi. ”Kami akan lihat ulang. Jika untuk kesejahteraan rakyat, tentu akan kami dukung,” kata Said. (FRN)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005534945
- Log in to post comments
- 139 reads