BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemprov Sosialisasikan UU 24 Tahun 2013

Thursday, 18 December 2014
Pemprov Sosialisasikan UU 24 Tahun 2013

Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berlangsung di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Rabu (17/12).

Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Sekda Maluku Ujir Halid mengatakan, tertib administrasi ke­pendudukan dan peningkatan pela­yanan kepada masyarakat, hakekatnya merupakan konsekuensi logis dari setiap regulasi bidang kependudukan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Segenap aparatur pemerintah serta masyarakat, agar pahami dan menterjemahkan kebijakan pemerintah bidang administrasi kependudukan secara utuh dan komprehensif sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah diperlukan sosialisasi secara luas sehingga masyarakat memahami kebijakan mengenai Administrasi Kependudukan ini,” ujarnya.

Menurutnya, seiring dengan bergulirnya waktu, penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil di negara ini telah memiliki landasan hukum yang kokoh dan pedoman teknis yang lengkap yang mengatur dan mengarahkan berbagai kebijakan dan ketentuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil. Hal tersebut, tercer­min dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Upaya mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan, telah ditempuh pemerintah melalui kebi­jakan strategis bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksa­nakan secara nasional sejak tahun 2011, yaitu pemutakhiran data kepen­dudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional, serta penerapan e-KTP,” ujarnya.

Dijelaskan, kebijakan strategis sebagaimana dimaksud, esensinya telah diimplementasikan oleh jajaran pemerintahan terkait dilingkup kabupaten/kota se-Maluku, melalui pelayanan dan pendataan administrasi kependudukan secara kontinyu dan berjenjang, dari tingkatan peme­rintahan desa/kelurahan hingga pada lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(S-16)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/pemprov_sosialisasikan_uu_24_tahun_2013#sthash.58GNGUaR.dpuf

Related-Area: