BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemprov Papua Minta Pemda Lebih Ketat Berikan Ijin Pembangunan

SUMBER

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal meminta pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota lebih ketat dalam pemberian ijin pembangunan di daerahnya masing-masing.

Hal itu dikatakan Klemen usai melakukan penandatangan nota kesepahaman untuk pembangunan rendah karbon, antara pemerintah Provinsi Papua dengan Bappenas, yang diwakili Deputi Menteri Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Arifin Rudiyanto di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 24 April 2019.

Pembangunan rendah karbon itu dimaksudkan untuk menciptakan kota di mana warganya bisa bergerak, bernapas, dan produktif. Sehingga ada produktivitas modal dan sumber daya  memperkaya, bukan merusak, hutan dan tanah, serta investasi pada sumber daya manusia.

Dalam kegiatan ini, Klemen juga menerima Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomo 22 Tahun 2018 tentang perencanaan pembangunan rendah karbon yang akan menjadi payung hukum untuk perencanaan provinsi dan kabupaten untuk mendukung pembangunan rendah karbon.

“Pembangunan rendah karbon ini bagus, karena paru-paru dunia ini ada Papua. Tapi untuk realisasinya harus lebih kongkrit dengan nota kesepahaman seperti ini dan hal-hal yang menyangkut menjaga lingkungan dan hutan serta lainnya,” kata Klemen usai mengikuti kegiatan Musrenbang Inspriratif di Kota Jayapura, Rabu, 24 April 2019.

Menurut Klemen, aturan ini sudah dari internasional, misalnya jika perusahan-perusahan besar yang multi nasional masuk ke Papua dan mengeluarkan karbon dioksida yang cukup banyak. Maka sebagai kompensasinya, perusahan itu harus membayar kepada masyarakat setempat.

“Apalagi Papua menjadi bagian paru-paru dunia, sehingga harus ada nilai tambahnya yang dinikmati oleh masyarakat Papua. Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat adat yang menjaga,” jelasnya.

Untuk itu, kata Klemen, pemerintah setempat harus bersungguh-sungguh dalam tata ruang wilayah itu. Diharapkan pemeritah harus mengaturnya dengan baik termasuk tempat yang harus dijaga dan lingkungannya, tempatnya tak diberikan ijin sembarangan agar benar-benar hasilnya maksimal.

“Misalnya jika ondoafi atau ondofolo (kepala adat atau suku) itu diberi ijin dan menjual tanah adatnya itu sah saja, tapi mereka yang membeli itu harus mengelolah tanah itu dengan baik. Disinilah peran pemerintah hadir untuk mengatur dalam penataan, sehingga aturan harus ditegaskan,” jelas Klemen.

Klemen juga mengatakan, ada kesan di Kota Jayapura sebagai ibukota menjadi wajah Papua. Sehingga jangan berantakan, sebab jika Kota Jayapura berantakan, maka di seluruh Papua menjadi berantakan, karena Kota Jayapura merupakan wajahnya Papua.

“Semua harus pakai aturan pemerintah dan pemerintah harus tegas. Penertibkan perijinan lebih tegas lagi dalam hal pembangunan. Mana lahan yang boleh dijadikan perumahan misalnya atau perusahan tata kelola lingkungan, jangan hanya mau mencari uang saja,” tutup Klemen. ***(Qadri Pratiwi)

Related-Area: