BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemkab Lombok Tengah matangkan rencana zonasi wilayah pesisir

Pemkab Lombok Tengah matangkan rencana zonasi wilayah pesisir
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan pengaturan wilayah perairan demi keberlangsungan sumber daya, yang disusun sejak Juli 2013.
"Nantinya dokumen rencana zonasi wilayah pesisir di Kabupaten Lombok Tengah itu jelas membagi wilayah pengembangan perikanan dan kelautan. Dimana kawasan pengembangan mutiara, dimana rumput laut, dan kawasan lainnya seperti kawasan olahraga," kata Bupati Lombok Tengah Suhaili FT ketika dihubungi dari Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, penyusunan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Lombok Tengah itu masih sedang berlangsung, yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Suhaili berharap, penyusunan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP-3-K itu, segera rampung agar dapat diimplementasikan sesuai potensi sumber daya alam. 
"Itu sudah menjadi komitmen kami (Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah) untuk memiliki rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Menurut politisi dari Partai Golkar itu, melalui RZWP-3-K itu pemanfaatan wilayah perairan Kabupaten Lombok Tengah akan diatur sehingga dapat mencegah terjadinya konflik ruang dan melestarikan sumberdaya kelautan dan perikanan Lombok Tengah 
"Dengan adanya rencana zonasi wilayah ini, akan dapat membuat kita lebih mudah dalam mengembangkan Kabupaten Lombok Tengah, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan," ujar Suhaili. 
Komitmen untuk memiliki RZWP-3-K itu dikukuhkan dalam deklarasi dukungan yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, dan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H M Yusuf Saleh.
Penandatanganan kesepakatan dukungan itu dilakukan pada rapat eksekutif yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Tengah, di Praya, pada 5 Juli 2013. 
Turut menyaksikan, Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (TRLP3K) Dr Ir Soebandono Diposaptono MEng, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Ketua Komisi II Kabupaten Lombok Tengah dan perwakilan tokoh masyarakat, serta Indonesia Marine and Climate Support (IMACS) Project-USAID.
Pada kesempatan itu, Soebandono memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai RZWP-3-K kepada para pejabat yang hadir. 
Soebandono mengatakan bahwa rencana zonasi ini diarahakan untuk pengelolaan pesisir selama 20 tahun kedepan. Oleh karena itu diharapkan adanya visi pembangunan Lombok Tengah untuk 20 tahun ke depan.
"Di Indonesia saat ini baru ada tujuh perda dari 330 lebih kabupaten/kota. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam penyusunan rencana zonasi ini," ujarnya.
Menurut Soebandono, terdapat beberapa faktor penyebab sulitnya menyusun RZWP-3-K, antara lain belum adanya kesamaan pola pikir dan cara pandang yang sama para eksekutif dan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah, belum memadainya pemahaman tentang cara menyusun rencana tata ruang, kurangnya data yang tersedia, dan kurangnya komitmen pimpinan.
Dalam rangka penyusunan RZWP3K ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan IMACS. 
"Bantuan teknis ini diberikan dalam bentuk pelatihan dan mentoring dari Tim Pakar dari KKP dan IMACS," ujarnya. (*)

Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan pengaturan wilayah perairan demi keberlangsungan sumber daya, yang disusun sejak Juli 2013.

"Nantinya dokumen rencana zonasi wilayah pesisir di Kabupaten Lombok Tengah itu jelas membagi wilayah pengembangan perikanan dan kelautan. Dimana kawasan pengembangan mutiara, dimana rumput laut, dan kawasan lainnya seperti kawasan olahraga," kata Bupati Lombok Tengah Suhaili FT ketika dihubungi dari Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, penyusunan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Lombok Tengah itu masih sedang berlangsung, yang didukung Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Suhaili berharap, penyusunan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau RZWP-3-K itu, segera rampung agar dapat diimplementasikan sesuai potensi sumber daya alam. 

"Itu sudah menjadi komitmen kami (Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah) untuk memiliki rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.

Menurut politisi dari Partai Golkar itu, melalui RZWP-3-K itu pemanfaatan wilayah perairan Kabupaten Lombok Tengah akan diatur sehingga dapat mencegah terjadinya konflik ruang dan melestarikan sumberdaya kelautan dan perikanan Lombok Tengah 
"Dengan adanya rencana zonasi wilayah ini, akan dapat membuat kita lebih mudah dalam mengembangkan Kabupaten Lombok Tengah, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan," ujar Suhaili. 

Komitmen untuk memiliki RZWP-3-K itu dikukuhkan dalam deklarasi dukungan yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, dan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H M Yusuf Saleh.

Penandatanganan kesepakatan dukungan itu dilakukan pada rapat eksekutif yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Tengah, di Praya, pada 5 Juli 2013. 

Turut menyaksikan, Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (TRLP3K) Dr Ir Soebandono Diposaptono MEng, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Ketua Komisi II Kabupaten Lombok Tengah dan perwakilan tokoh masyarakat, serta Indonesia Marine and Climate Support (IMACS) Project-USAID.

Pada kesempatan itu, Soebandono memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai RZWP-3-K kepada para pejabat yang hadir. 
Soebandono mengatakan bahwa rencana zonasi ini diarahakan untuk pengelolaan pesisir selama 20 tahun kedepan. Oleh karena itu diharapkan adanya visi pembangunan Lombok Tengah untuk 20 tahun ke depan.

"Di Indonesia saat ini baru ada tujuh perda dari 330 lebih kabupaten/kota. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam penyusunan rencana zonasi ini," ujarnya.

Menurut Soebandono, terdapat beberapa faktor penyebab sulitnya menyusun RZWP-3-K, antara lain belum adanya kesamaan pola pikir dan cara pandang yang sama para eksekutif dan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah, belum memadainya pemahaman tentang cara menyusun rencana tata ruang, kurangnya data yang tersedia, dan kurangnya komitmen pimpinan.

Dalam rangka penyusunan RZWP3K ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan IMACS. 

"Bantuan teknis ini diberikan dalam bentuk pelatihan dan mentoring dari Tim Pakar dari KKP dan IMACS," ujarnya. (*)
Sumber: http://www.upworthy.com/the-most-honest-and-heartbreaking-reason-to-leave-your-front-door-unlocked-ive-ever-heard-10?

c=reccon1