BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemkab Jayapura Uji Raperda Cycloop

Pemkab Jayapura Uji Raperda Cycloop

Sentani (SULPA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan penyangga cagar alam Cycloop di wilayah Kabupaten Jayapura.

Dosen Universitas Cenderawasih Jayapura, Frans Reumi, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi hadir sebagai narasumber dalam uji publik perda tentang tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan penyangga cagar alam Cycloop.

Pelaksanaan uji publik yang merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dengan Universitas Cenderawasih Jayapura, Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, BKSDA Provinsi Papua. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai kepala distrik, kepala kampung, seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Jayapura, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE dalam sambutanya mengatakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan penyangga cagar alam Cycloop ini telah melalui beberapa fase yakni kesepakatan antar Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan pemangku kepentingan, selanjutnya forum konsultasi publik daerah penyangga yang terkait dengan peran para pihak dalam perlindungan kawasan cagar alam cycloop.

Bupati mengungkapkan sebagai implementasi undang-undang N0.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan dengan adanya Perdasus N0.21 Tahun 2008 tentang pengelolaan hutan berkelanjutan di Provinsi Papua yang memperioritaskan hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan, maka hal ini sangat relevan dengan visi dan misi Bupati Jayapura 2012-2017.

Ditambahkan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Jayapura tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan penyangga cagar alam Cycloop ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda, akan dapat menunjang upaya penyelamatan kawasan cagar alam Cycloop, agar dapat berfungsi optimal sesuai peruntukannya yakni sebagai sumber plasma nutfah yang kaya akan keanekaragaman hayati ekosistum tipe hutan lengkap, sekaligus berfungsi sebagai penyerapan carbon dioksida untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air, sumber penyediaan air bagi masyarakat kabupaten dan Kota Jayapura, penyuplai air bagi Danau Sentani, sebagai laboratorium alam untuk penelitian dan pendidikan.

“Upaya penyelamatan kawasan cagar alam Cycloop bukanlah tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua baik pengusaha, swasta, masyarakat pemilik hak ulayat, LSM maupun seluruh pemangku kepentingan,” tegas Bupati Jayapura.

Dirinya berharap dalam diskusi ini, dapat mengakomodir masukan dari para pihak terkait, agar rancangan Perda ini setelah disahkan menjadi Perda, penerapannya dapat efektif dan efesien.

Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, Ir.M.G Nababan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura maupun masyarakat dalam memperhatikan kelestarian cagar alam cycloop apalagi posisi kabupaten jayapura ini berada di daerah penyangga antara cycloop dan danau Sentani.  

“Jadi ini merupakan suatu awal bahwa Pemkab Jayapura sangat komitmen dan menyadari fungsi dari pada kawasan ini luar biasa untuk menunjang kehidupan maupun menujang pembangunan kabupaten dan kota secara berkelanjutan,”kata Nabababan usai mengikuti Uji Publik rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jayapura tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan penyangga cagar alam Cycloop di wilayah Kabupaten Jayapura di Travellers Hotel Sentani, Kamis (24/4/2014).

Menurut Nababan, Perda ini dilakukan karena belum tertatanya daerah penyangga dan kurangnya kesadaran masyarakat dan lainnya.

Dikatakannya, jika lahan kawasan ini ditanami pohon yang bermanfaat seperti buah durian, rambutan di lahan kosong ini akan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura ini sebagai sumber ekonomi. Untuk di dalam kawasan itu sendiri sudah ada aturan undang-undang No 5 Tahun 1990, daerah penyangga ini sebelum masuk kedalam kawasan ada kawasan yang harus diatur yang berfungsi untuk ekonomi dengan memanfaatkan lahan kosong untuk pertanian.

Sumber: http://suluhpapua.com/read/2014/04/25/pemkab-jayapura-uji-raperda-cycloop/