BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pelestarian Adat Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Thursday, 30 October 2014
Pelestarian Adat Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Ambon - Tatanan masyarakat adat di Maluku masih berlaku sampai dengan saat ini, bahkan mengalami penguatan dengan mempertahankan originalitas dan implementasi nilai-nilai adat di tengah masyarakat.

Oleh karena itu diharapkan peran penting pemerintah untuk melakukan proteksi terhaap berbagai aktivitas adat yang cenderung melemahkan potensi kekuatan adat di masyarakat. Pemeliharaan dan pelestarian adat merupakan tanggung awab bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga dibutuhkan sinergisitas pengambil  keputusan ditingkat pemerintah sebagai jaminan bagi masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya lokal.

“Dari sudat pandang HAM, pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberadaan masyarakat adat tetap mendapat jaminan dari pemda. Jadi untuk tetap melestarikan keberadaan masyarakat adat dan hak mereka merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri,” ungkap Wakil Walikota Ambon MAS Latuconsina pada acara inkuiri nasional yang berlangsung di Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Rabu (29/10).

Dikatakan, saat ini kondisi masyarakat hukum adat memang sangat memprihatinkan, eksistensi masyarakat hukum adat dengan segala hak tradisional yang dimilikinya selalu berada pada posisi marginal.

Tidak bisa kita pungkiri kalau terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang mana terjadi pada hampir semua tatanan kehidupan. Terjadi perampasan terhadap tanah ulayat, sumber agrarian oleh penguasa (negara) dan pengusaha atas dasar ijin dari penguasa kerap terjadi, hal ini akan memunculkan konflik antara masyarakat adat dan penguasa.

“Dengan hadirnya putusan MK Nomor 35 tahun 2012 merupajan kesempatan bagi pemda untuk membuat regulasi baru terkait dengan hak-hak masyarakat ada itu sendiri, termasuk kepemilikan hutan yang selama ini di kuasai oleh negara,” ujarnya.

Pemkot Ambon, Tandas Wawali, telah berkomitmen secara emansipatoris untuk mendorong tersedianya Perda tentang Hutan Adat agar menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat adat untuk mengembangkan SDA pembangunan di tingkat negeri/desa secara berkelanjutan.

“Selama ini kita belum memiliki Perda tentang Hukum Adat, kami berharap dengan putusan MK ini menjadi acuan bagi pemkot untuk menyusun sebuah perda khusus yang mengatur tentang hukum adat di Kota Ambon,” pungkasnya. (S-39)

Sumber: http://siwalimanews.com/post/pelestarian_adat_merupakan_tanggung_jawab_bersama#sthash.c5BMzCi7.dpuf

Related-Area: