BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pelayanan Administrasi Publik Agenda Penting Pembangunan

“Saat menikah dulu, kami membayar untuk mengurus surat-surat nikah, tapi sampai kami memiliki tiga orang putra, buku nikah tak kunjung kami terima” begitu keluhan pasangan suami Istri (Pasutri) Pak Banjar dan Ibu Temen di dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Bukan hanya Pak Banjar, tapi 164 Pasutri di dusun tersebut yang masuk pada pendataan kader di dua dusun yaitu Gerupuk dan Bangah mengeluhkan hal yang sama. Sehingga melalui inisiatif untuk melakukan sosialisasi pentingnya Buku Nikah bagi warga mendorong kerja keras kader desa untuk melakukan pendataan di dua dusun tersebut. Bapak Murtinom, Inaq Robi dua nama yang menjadi pion penggerak di desa kemudian berinisiatif untuk gencar mensosialisasikan pentingnya buku nikah ini, “penting tercatat di Pengadilan Agama, Karen anantinya ini akan menjadi dasar bagi Bapak Ibu untuk membuat akta kelahiran anak, digunakan juga untuk pengajuan kredit pinjaman Bank, berkaitan dengan hak waris anak-anak, dan jika bernasib untuk melakukan Ibadah Haji, Bapak Ibu juga harus memiliki Akta (Buku Nikah)” paparnya.

Kerja keras kader desa ini kemudian disambut baik oleh kepala Dusun dan warga, pendataan yang dimulai sejak akhir 2013 lalu, berhasil mendata 164 Pasutri yang belum memiliki terregistrasi pernikahannya. Dan diperkirakan jumlah itu akan terus bertambah, seiring antusias warga yang mengetahui pentingnya administrasi ini.

Melalui proses panjang dari pendataan sampai pada lobi ke Pengadilan Agama untuk segera mengIsbat nikah Pasutri tersebut, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2014 bertempat di Aula warga dusun Gerupuk sebanyak 1164 pasangan yang telah terdata akhirnya secara resmi menandatangani Raalese Putusan Pengadilan Agama Praya sebagai bukti registrasi terdaftar untuk di Isbat Nikah pada minggu depan.

            Tantangan dari kegiatan untuk mendorong Pelayanan Administrasi Publik yang cepat, tepat, berkualitas serta berpihak pada Warga terkadang tak hanya datang dari pihak pemberi layanan, warga pun kadang menganggap bukti sah pernikahan atau akta kelahiran anak sebagai hal yang “tidak tau akan dipergunakan untuk apa” menjadi hal yang cukup berat ditingkat sosialisasinya. Peran Kader Desa dalam hal ini penting untuk dimaksimalkan. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mestinya juga dapat diberikan informasi yang tepat dan menyeluruh mengenai program-program pemerintah khususnya untuk pelayanan public, sehingga mereka dapat mensosialisasikan di forum-forum warga seperti kegiatan Posyandu dan lainnya.

            Selain peran aktif Kader Desa, pun pihak pemberi layanan publik di tingkat desa dalam hal ini Aparat Desa juga diharapkan berperan aktif untuk mempermudah administrasi pengurusan surat-surat sebagai prasyarat pengajuan administrasi. Surat-surat tersebut seperti surat Domisili bagi earga yang belum memiliki KTP, atau surat keterangan kurang mampu. Sehingga pelayanan terhadap warga dapat diberikan secara maksimal.

            Terkadang kegiatan-kegiatan di atas pun berkenaan dengan hambatan khususnya yang menyangkut soal anggaran. Baik dari pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, selayaknya dimaksimalkan untuk terus mendorong terpenuhinya hak-hak warga dari segi peningkatan mutu pelayanan tanpa mempersulit.

Pada hasil Musrenbang forum SKPD untuk anggaran tahun 2015, Kabupaten Lombok Tengah menganggarkan sekitar 300 juta untuk Pengadilan Agama dan 200 juta akan dialokasikan melalui Dinas kependudukan dan Catatan SIpil (DUKCAPIL) untuk meningkatkan pelayanan adiministrasi akta nikah ini. Jumlah ini tentu saja masih belum masuk dalam pagu anggaran, masih sebatas usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sehingga, pentingnya para pihak yang berkomitmen untuk mendorong Penganggaran yang pro warga miskin.

Komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik ini yang terus menjadi agenda diskusi di kalangan pegiat sosial dan organisasi masyarakat sipil di kabupaten Lombok Tengah baik dalam bentuk hearing dan audiensi yang dilakukan dengan pihak DPRD kabupaten juga dengan pihak SKPD terkait.

Related-Area: