BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Luas Konsesi Investasi Dibatasi Maksimal 50.000 Hektar

Kehutanan
Luas Konsesi Investasi Dibatasi Maksimal 50.000 Hektar

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menerbitkan aturan yang membatasi luas konsesi untuk investasi sektor kehutanan dan perkebunan maksimal 50.000 hektar di luar Papua dan Papua Barat. Pembatasan luas konsesi ini bertujuan mencegah penguasaan lahan oleh satu investor bermodal besar yang mematikan semangat persaingan usaha berbasis kehutanan dan perkebunan.

Zulkifli menegaskan hal ini seusai berbicara dalam Silaturahmi Dewan Pengurus dan Anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Jakarta, Rabu (19/2). Menhut didampingi Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemhut Bambang Hendroyono dan Ketua Umum APHI Sugiono.

”Jadi nanti satu investor atau pemilik modal hanya boleh mendapatkan izin konsesi 50.000 hektar untuk satu perusahaan dan tidak boleh mengajukan lagi meski menggunakan nama perusahaan lain. Ini keputusan pemerintah yang didukung kementerian dan lembaga lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Zulkifli.

Dalam kesempatan ini, Menhut menyerahkan penghargaan pengelolaan hutan lestari kepada beberapa perusahaan anggota APHI. Mereka di antaranya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Sari Bumi Kusuma.

Zulkifli menerbitkan Peraturan Menhut Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK HA), IUPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI), dan IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE) di hutan produksi pada 13 Januari 2014. Peraturan ini otomatis berlaku untuk semua permohonan izin baru yang sedang diproses di Kemhut.

Kemhut membatasi satu perusahaan hanya bisa mendapatkan dua izin konsesi masing-masing seluas 50.000 hektar. Khusus untuk Papua dan Papua Barat, investor bisa mendapatkan konsesi seluas 100.000 hektar untuk satu izin.

Zulkifli mengatakan, Permenhut No 8/2014 termasuk dalam lima peraturan baru untuk memangkas rantai birokrasi perizinan dan mendorong investasi sektor kehutanan.

Aturan lain adalah peraturan yang memperjelas proses perizinan, standardisasi dokumen permohonan, pengawasan operasional IUPHHK HA dan HTI, sampai penghapusan rencana kerja tahunan.

”Kami terus menyisir dan merevisi aturan supaya calon investor memiliki kepastian dalam proses pengurusan izin karena kini ada tenggat waktu bagi bupati dan gubernur mengeluarkan rekomendasi. Langkah ini paling tidak menutup kesempatan terjadi praktik ekonomi biaya tinggi,” kata Zulkifli.

Bambang menambahkan, tenggat waktu menerbitkan rekomendasi izin konsesi hutan produksi bagi bupati adalah 21 hari kerja dan gubernur 30 hari kerja. Kemhut menetapkan standar dokumen pengurusan izin agar ada keseragaman di seluruh Indonesia. (HAM)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004955150