Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Sulsel Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Mengadakan Lokakarya Implementasi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Makassar, 12-13 Maret 2015
Perdagangan orang utamanya kaum Perempuan dan Anak untuk kepentingan eksploitasi merupakan realitas yang tidak bisa dipungkiri dan telah memburuk seiring dengan bertambah kompleksnya persoalan sosial, ekonomi, budaya yang terjadi saat ini di Indonesia.
Provinsi Sulawesi Selatan telah terindikasi sebagai daerah yang memiliki jumlah kasus perdagangan perempuan dan anak yang cukup tinggi. Upaya untuk mencegah dan menghapus terjadinya perdagangan perempuan dan anak, dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, baik secara kelembagaan maupun perangkat hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat, sebagai usaha terciptanya keadilan dan kesejahteraan.
Untuk itu AIPJ Sulawesi Selatan bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Lokakarya dengan tema Implementasi UU Tidak Pidana Perdangan Orang pada tanggal 12-13 Maret 2015. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari 27 orang laki –laki dan 33 orang perempuan. Peserta berasal dari instansi/SKPD terkait tingkat provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota, Organisasi masyarakat sipil, Lembaga Pendamping/pemerhati, Media dan Perguruan tinggi. Hadir pula Perwakilan dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Dalam sambutan Sekretaris Pertama Keduataan Besar Australia di Indonesia Bapak Luke Arnold, menyampaikan harapan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia agar tetap terus melanjutkan kerjasama dengan berbagai unsur, pemerintah maupun masyarakat sipil di Sulawesi Selatan dalam pemberantasan praktek perdagangan orang sebagai salah satu upaya dalam penegakan Konvensi PPB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisi Lintas Negara (UNTOC) yang telah diratifikasi oleh Australia dan Indonesia.
Sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundangan, salah satunya yaitu UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta penjabaran teknisnya. Di Sulawesi Selatan telah mengadopsi kebijakan ini melalui Perda No. 4/2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Upaya lain untuk mencegah perdagangan orang, di Sulawesi Selatan telah terbentuk 15 gugus tugas pencegahan perdagangan orang di 24 Kabupaten/Kota, hal ini disampaikan oleh Bapak Mappagio ( Asisten III) yang mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditulis oleh: Arafah (Program Officer UNICEF-BaKTI)
- Log in to post comments
- 163 reads