Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi (FKAI) adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah (banpem) yang dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Banpem ini ditujukan bagi instansi/ lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. FKAI tidak diperuntukan untuk kegiatan kesenian atau tradisi tapi lebih ke kegiatan kebudayaan secara general, sasarannya adalah kegiatan yang mampu menginspirasi dan memberdayakan masyarakat setidaknya diingkungan dimana intansi/lembaga kebudayaan itu bergerak. Intansi/ lembaga dimaksud adalah: instansi pemerintah daerah, satun pendidikan menengah dan tinggi (pelajar dan UKM di PT seluruh Indonesia ditunggu ide kreatifnya), dan lembaga yang bergerak dibidang kebudayaan. Intansi/lembaga dimaksud tentunya sudah berbadan hukum dan mempunyai jejak berkegiatan di bidang kebudayaan yang kontinyu dan konsisten. Pada saat ini FKAI masih membuka kesempatan bagi instansi/lembaga kebudayaan yang membutuhkan bantuan dalam melaksanakan kegiatannya. Oleh karena silahkan ajukan kegiatan kebudayaan intansi/lembaga kamu ke:
Sekretaris Ditjen Kebudayaan
Gedung E Lantai 4
Kompleks Kemdikbud, Senayan Jakarta.
Ikuti juknisnya dengan tautan dibawah ini ya:
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/juknis-banpem-fasilitas…/
Ayo kita majukan kebudayan, maju Indonesia, wujudkan Indonesia adidaya budaya
Berikut petunjuk teknis Juknis Banpem Fasilitasi Kerjasama AntarInstansi 2018
- Log in to post comments