Energi
Jayapura Krisis Listrik, PLN Tambah 7 Pembangkit
JAYAPURA, KOMPAS — Wilayah Jayapura, Papua, krisis listrik selama dua bulan terakhir. Dalam sehari, pemadaman listrik bisa terjadi dua hingga tiga kali. Akibatnya, aktivitas masyarakat terganggu dan peralatan elektronik rusak.
”Dalam beberapa hari terakhir kami telah menerima puluhan laporan masyarakat. Mereka mengeluhkan banyaknya sarana elektronik, seperti mesin cuci dan televisi, yang mengalami kerusakan akibat pemadaman listrik secara mendadak,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Sabar Iwanggin saat ditemui Kompas di kantornya di Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/6).
Sabar mempertanyakan kinerja PLN Regional Jayapura karena masalah ini sudah berlarut-larut dan belum ada penyelesaiannya. ”Apabila masyarakat mengharapkan adanya kompensasi dari pihak PLN, kami bersedia memperjuangkannya,” ujar Sabar.
Secara terpisah, Manajer PLN Area Jayapura Merry Lauw mengatakan, kapasitas 10 mesin pembangkit milik PLN tidak cukup memasok listrik bagi seluruh pelanggan pada saat beban puncak. Kapasitas seluruh mesin pembangkit listrik hanya 60 megawatt, padahal penggunaan listrik saat beban puncak mencapai 65 megawatt.
Merry mengatakan, PLN Regional Jayapura akan mendatangkan tujuh mesin pembangkit listrik untuk mengatasi masalah tersebut pada 28 Juni. ”Setiap mesin berkapasitas sebesar 1 megawatt,” ujar dia.
Merry mengharapkan, para pelanggan juga mematuhi kewajibannya membayar rekening listrik. Jumlah tunggakan pembayaran rekening listrik di Jayapura saat ini mencapai Rp 43 miliar. Dia mengatakan, 60 persen dari 195.000 pelanggan belum membayar tagihan rekening listrik. Penunggak ini dari masyarakat, instansi TNI/Polri, pemerintah daerah setempat, dan sejumlah kantor BUMN.
Di Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang pertama gugatan LBH Bandar Lampung terhadap PT PLN Bandar Lampung. PLN Bandar Lampung dinilai lalai dalam melayani warga Lampung sehingga terjadi pemadaman bergilir selama lima bulan.
Ketua Majelis Hakim FX Supriyadi yang memimpin sidang memutuskan agar gugatan tersebut diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak menyetujui putusan itu. ”Silakan hubungi mediator agar cepat selesai,” kata Supriyadi. (flo/ger)
Sumber; http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007316517
- Log in to post comments
- 146 reads