Perikanan dan Kelautan Maluku
Jadi Sektor Unggulan
Pembangunan Kelautan dan Perikanan secara umum merupakan bagian dari pembangunan nasional, dan posisinya secara khusus di Provinsi Maluku sebagai sektor unggulan dalam rangka menggerakan roda perekonomian daerah.
Posisinya sebagai sektor unggulan diharapkan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pencapaian kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.
Eksistensi masyarakat Maluku yang lebih dari 75 persen menempati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masih memiliki akses yang lemah dalam pelayanan sosial dan ekonomi.
Rata-rata Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 103,46; Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) sebesar 116,05, dan rata-rata pendapatan pengolah dan pelaku distribusi dan pemasaran sebesar Rp. 378.880,- menunjukkan kapasitas ekonomi yang masih rendah. Hal ini berdampak pada kemampuan dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif.
Pada periode ketiga, yang tercantum dalam Bab I Pendahuluan Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, perencanaan pembangunan Maluku yang telah memasuki tahap pemantapan.
Kondisi marjinal pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus dapat direduksi melalui kontribusi pembangunan pada sektor kelautan dan perikanan. Kondisi ini membutuhkan suatu rasionalisasi yang didukung dengan meningkatkan peran DKP dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku.
Peran pentingnya ini mesti menjadi inspirasi yang memotivasi upaya pemantapan peran DKP menyongsong era pengembangan dalam tahapan pembangunan daerah berikutnya.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, DKP Provinsi Maluku mesti menjadi motor penggerak dalam mendinamisasi pembangunan Provinsi Kepulauan ini. Dinamisasi pembangunan Provinsi Maluku melalui alokasi peran DKP yang lebih mengindikasi posisinya yang sangat kuat, dan menjadi tumpuan pembangunan Maluku secara komprehensif.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan kelautan dan perikanan selama ini, telah membentuk partisipasi masyarakat secara menyeluruh, terutama masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Namun demikan, upaya-upaya dinamisasi peran mereka dalam pembangunan di Maluku secara holistik masih harus ditingkatkan dalam konteks sistem pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam upaya mencapai kondisi ideal sesuai tujuan dan sasaran pembangunan kelautan dan perikanan, DKP Provinsi Maluku perlu menjabarkannya dalam bentuk kegiatan dan rencana aksi secara konsisten, yang tertuang dalam bentuk Dokumen Renstra DKP Provinsi Maluku.
Dokumen ini menjadi instrumen utama dalam mengarahkan pembangunan kelautan dan perikanan secara khusus, dan mendukung pembangunan Maluku secara umum.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 15 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), bahwa instansi wajib menyusun Rencana Strategis Instansi, untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan serta berkelanjutan.
Selain itu, sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diktum kedua, setiap instansi pemerintah sampai pada tingkat Eselon II wajib menyusun Renstra untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah.
Dokumen Renstra SKPD, merupakan dokumen perencanaan SKPD jangka menengah selama 5 (lima) tahun yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD, yang disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2014 - 2019 dan bersifat indikatif.
Penyusunan Renstra DKP Provinsi Maluku diupayakan sejalan dengan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan di tingkat pusat, serta kebijaksanaan pembangunan di daerah.
Penyusunan dokumen Renstra ini, disamping berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, juga berdasarkan pada analisis lingkungan serta isu-isu strategis yang terus berkembang serta mengacu pada arah kebijakan Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 – 2014
Dokumen Renstra ini juga, mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan pembangunan kelautan dan perikanan pada setiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku.
Dokumen Renstra ini dilengkapi dengan indikator kinerja beserta pendanaanya, sehingga akuntabilitas pelaksanaan beserta pengorganisasinya dapat dievaluasi selama periode tahun 2014 - 2019.
Dalam implementasinya, fungsi Renstra menjadi sangat penting, karena digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek (1 tahun), yaitu, Rencana Kerja (Renja) Dinas, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku selama 5 (lima) tahun. Oleh sebab itu, dokumen Renstra mesti dijadikan acuan dan arahan bagi setiap aparatur di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Hal ini penting dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan selama tahun 2014 - 2019 secara menyeluruh, terintegrasi, efisien dan efektif. (S-19)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/jadi_sektor_unggulan#sthash.Vc2pDY47.dpuf
-
- Log in to post comments
- 435 reads