BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Jadi Sektor Unggulan

Perikanan dan Kelautan Maluku
Jadi Sektor Unggulan

Pembangunan Kelautan dan Perikanan  secara umum merupakan bagian dari  pembangunan nasional, dan posisinya secara khusus di Provinsi Maluku sebagai sektor unggulan dalam rangka menggerakan roda perekonomian daerah.

Posisinya sebagai sektor unggulan diharapkan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pencapaian kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.

Eksistensi masyarakat Maluku yang lebih dari 75 persen menempati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masih memiliki akses yang lemah dalam pelayanan sosial dan ekonomi.

Rata-rata Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 103,46; Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) sebesar 116,05, dan rata-rata pendapatan pengolah dan pelaku distribusi dan pemasaran sebesar Rp. 378.880,- menunjukkan kapasitas ekonomi yang masih rendah. Hal ini berdampak pada kemampuan dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif.

Pada periode ketiga, yang tercan­tum dalam Bab I Pendahuluan Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Pro­vinsi Maluku, perencanaan pemba­ngunan Maluku yang telah memasuki tahap pemantapan.

Kondisi marjinal pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus dapat direduksi melalui kontribusi pembangunan pada sektor kelautan dan perikanan. Kondisi ini membu­tuhkan suatu rasionalisasi yang didu­kung dengan meningkatkan peran DKP dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku.

Peran pentingnya ini mesti menjadi inspirasi yang memotivasi upaya pe­mantapan peran DKP menyong­song era pengembangan dalam tahapan pembangunan daerah berikutnya.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,  DKP Provinsi Maluku mesti menjadi motor penggerak dalam mendinamisasi pembangunan Pro­vinsi Kepulauan ini. Dinamisasi pembangunan Provinsi Maluku melalui alokasi peran DKP yang lebih mengindikasi posisinya yang sangat kuat, dan menjadi tumpuan pemba­ngunan Maluku secara komprehensif.

Implementasi kebijakan dan program pembangunan kelautan dan perikanan selama ini, telah membentuk partisipasi masyarakat secara me­nyeluruh, terutama masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Namun demikan, upaya-upaya dinamisasi peran mereka dalam pembangunan di Maluku secara holistik masih harus ditingkatkan dalam konteks sistem pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam upaya mencapai kondisi ideal sesuai tujuan dan sasaran pem­bangunan kelautan dan perikanan, DKP Provinsi Maluku perlu menja­barkannya dalam bentuk kegiatan dan rencana aksi secara konsisten, yang tertuang dalam bentuk Dokumen Renstra DKP Provinsi Maluku.

Dokumen ini menjadi instrumen utama dalam mengarahkan pemba­ngunan kelautan dan perikanan secara khusus, dan mendukung pembangunan Maluku secara umum.

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 15 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), bahwa instansi wajib menyusun Rencana Strategis Instansi, untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggu­naan sumber daya secara efisien, efek­tif, berkeadilan serta berkelanjutan.

Selain itu, sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diktum kedua, setiap instansi pemerintah sampai pada tingkat Eselon II wajib menyusun Renstra untuk melaksa­nakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertang­gungjawaban kinerja instansi pemerintah.

Dokumen Renstra  SKPD, merupa­kan dokumen perencanaan SKPD jangka menengah selama 5 (lima) tahun yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD, yang disusun dengan mengacu pada Ren­cana Pembangunan Jangka Mene­ngah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2014 - 2019 dan bersifat indikatif.

Penyusunan Renstra DKP Provinsi Maluku diupayakan sejalan dengan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan di tingkat pusat, serta kebijaksanaan pembangunan di daerah.

Penyusunan dokumen Renstra ini, disamping berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, juga berdasarkan pada analisis lingkungan serta isu-isu strategis yang terus berkembang serta mengacu pada arah kebijakan Nasional yang ditetapkan dalam Ren­cana Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 – 2014

Dokumen Renstra ini juga, meng­akomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan pembangunan kelautan dan perikanan pada setiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku.

Dokumen Renstra ini dilengkapi dengan indikator kinerja beserta pendanaanya, sehingga akuntabilitas pelaksanaan beserta pengorgani­sasinya dapat dievaluasi selama periode tahun 2014 - 2019.

Dalam implementasinya, fungsi Renstra menjadi sangat penting, karena digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen peren­canaan jangka pendek (1 tahun), yaitu, Rencana Kerja (Renja) Dinas, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku selama 5 (lima) tahun. Oleh sebab itu, dokumen Renstra mesti dijadikan acuan dan arahan bagi setiap aparatur di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Hal ini  penting dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan selama tahun 2014 - 2019 secara menyeluruh, terintegrasi, efisien dan efektif. (S-19)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/jadi_sektor_unggulan#sthash.Vc2pDY47.dpuf

Related-Area: