AMBON,AE— Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang memastikan investasi Perkebunan Tebu di Kabupaten Kepulauan Aru, tetap dilakukan karena dinilai punya nilai ekonomis tinggi bagi masyarakat Maluku. Namun dia menampik isu kalau perusahaan milik anaknya menjadi bagian dari konsorsium Menara Group yang akan beroperasi di Aru.
Orang nomor satu di Maluku ini mengatakan, percuma saja ijin investasi atau usaha yang telah dikeluarkan oleh negara dalam hal ini Kementerian Kehutanan, namun ijin itu tidak bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat yang ada di kabupaten dengan julukan Bumi Jargaria itu.
“Sekarang ini ada izin usaha yang diterbitkan. Izin usaha ini kalau tidak dipergunakan berarti tidak ada kegiatan di lapangan. Kalau tidak ada kegiatan di lapangan, bagaimana bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Jangan-jangan sampai dia (Menara Group) kantongi izin, tetapi tidak mengimplementasikan untuk kemaslahatan masyarakat,” tegas Situmorang saat dikonfirmasi koran ini diruang kerjanya Kamis (27/2) malam.
Orang nomor satu di Maluku ini mengaku, bukan hanya ijin investasi di Kepulauan Aru yang harus diimplementasikan, tetapi semua ijin yang telah dikeluarkan oleh negara kepada semua perusahaan yang ada di kabupaten/kota di Maluku harus segera ditindaklanjuti.
“Saya akan monitor kalau izin itu hanya dipegang-pegang. Kalau itu yang terjadi, maka ijin itu harus ditinjau kembali sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tegasnya.Dijelaskannya, monitoring terhadap izin-izin yang dikeluarkan oleh Pempus untuk kegiatan investasi harus dipantau sehingga ada implementasi di lapangan. “Ada dua kategori izin, ada izin aktif dan izin tidak aktif. Izin aktif artinya ada kegiatan di lapangan. Sementara izin yang tidak aktif, izin ini yang akan dipantau, jika tidak aktif dan ada batas waktunya, harus dicabut karena memang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,”terangnya .
Untuk izin investasi di Kabupaten Kepulauan Aru, yang dipersoalkan sejumlah pihak, kata dia penerbitannya bukan jadi dengan sendirinya, tapi butuh proses lama. Izin usaha perkebunan Tebuh di Aru itu diterbitkan oleh Bupati Aru 2 Juli 2010, selanjutnya rekomendasi Gubernur Maluku untuk pelepasan kawasan diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2011, barulah ada persetujuan prinsip Menteri Kehutanan diterbitkan Februari 2013.
“Ini kan sudah ada secara totalitas dikeluarkan oleh negara, lantas saya batalkan. Jangan ada dusta diantara kita apa untungnya bagi saya. Izin-izin ini baru bermanfaat bila dimanfaatkan,” pungkasnya.
Terkait soal informasi ada saham milik anaknya disalah satu perusahaan yang tergabung dalam PT Menara Group, Situmorang dengan tegas membantah hal itu. “Saya kira informasi itu tidak benar. Itu fitnah,”tegasnya Situmorang mengaku, anaknya hanya tahu main Futsal karena masih kecil. “Anak saya masih mahasiswa,” kata dia. Situmorang merincikan, anaknya yang pertama Johanis Frederik Wiliam Situmorang kelahiran 1991, kuliah di London School of Public Communication, tahunya main motor dan rambutnya gondrong. Kedua, Austina Situmorang lahir di Canbera, Australia 1993. Dia kuliah di Universitas Tarumanegara di Jakarta Fakultas hukum. Yang paling kecil namanya Gabriel kelahiran 1995, baru lulus SMA. “Saya tidak menanggapi itu karena gak relevan. Sampai ke ujung langitpun saya bisa buktikan tidak benar. Jangan ada dusta diantara kita. Dan tidak kalah pentingnya jangan ada fitnah, Tuhan Maha Tahu. Tuhan akan membalas siapa yang menyebarkan fitnah,”kata Situmorang kesal. (ESI)
Sumber: http://www.ambonekspres.com/index.php/aeheadline/item/3245-investasi-di-aru-tetap-jalan.html
- Log in to post comments
- 238 reads