Gubernur dan Dua Uskup Bahas Batas Wilayah
Selasa, 4 Agustus 2015 12:51
POS KUPANG/ARIS NINU
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, bersama dua uskup di Pulau Flores, yakni Uskup Ruteng, Mgr. Hubertus Leteng, Pr, dan Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Potokota, Pr, Senin (3/8/2015), rapat tertutup membahas batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, seusai memimpin rapat bersama kepada wartawan, Senin (3/8/2015) menjelaskan, rapat bersama ini membahas batas wilayah antara Manggarai Timur dengan Ngada.
Pasalnya, demikian Frans Lebu Raya, keputusan Gubernur NTT tahun 1973 masih tetap dipersoalkan sampai sekarang ini. Namun, kata Lebu Raya, ia sudah menegaskan bahwa batas administratif pemerintahan tidak boleh membatasi hak-hak masyarakat, baik secara individu maupun secara komunal atas segala sumber daya yang ada di atas tanah itu.
Faktanya, lanjut Gubernur Frans, ada lahan masyarakat Ngada di Manggarai Timur, silakan bekerja di sana. Atau sebaliknya, warga Manggarai Timur yang lahannya ada di Ngada silakan menggarap atau ada urusan budaya silakan.
Batas wilayah itu hanya membatasi ruang tanggung jawab dari kabupaten itu.
"Kalau ada pembangunan, tentu dibatasi, tetapi hak-hak masyarakat tetap dihormati. Makanya kita duduk bersama untuk membahas agar diselesaikan secara baik," kata Frans.
Editor: omdsmy_novemy_leo
Sumber: Pos Kupang Cetak
Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2015/08/04/gubernur-dan-dua-uskup-bahas-batas-wilayah
- Log in to post comments
- 153 reads