BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Draft Otsus Plus Masuk Tahapan Pembobotan

Draft Otsus Plus Masuk Tahapan Pembobotan
AYAPURA — Dari update pembahasan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua atau yang lebih sering disebut Draft Otsus Plus, diketahui bila hingga saat ini tahapannya sudah memasuki tahapan pembobotan. 
“Sekarang (Pembahasan Draft Otsus Plus) sedang di tingkat kementerian lembaga untuk pembobotan draft tersebut,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA. Herry Dosinaen, S.IP., kepada wartawan Selasa (04/03) siang di GOR Cenderawasih.
Untuk kesepakatan antara Gubernur Papua dengan Gubernur Papua Barat, Sekda mengklaim kedua pimpinan tertinggi di Tanah Papua tersebut telah sama-sama melakukannya, sehingga telah ada kesepahaman mengenai pembahasan Draft Otsus Plus.
Selanjutnya, kata Sekda yang juga selaku Ketua Tim Asistensi Daerah Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua mengatakan, pembobotan di tingkat lembaga kementerian akan dipimpin oleh Kementerian dalam Negeri.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe berharap agar Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudoyono bisa mengumukan perihal pengesahan Undang-Undang Pemerintahan Otsus di Tanah Papua atau yang lebih sering disebut UU Otsus Plus.
“Begitu kita bisa yakinkan DPR bahwa ini penting dan mendesak maka ini menjadi prioritas untuk di bahas DPR tahun ini, katakanlah bila DPR bisa aktif kembali di bulan Mei maka kita akan dorong di bulan Mei, Juni dan Juli, Agustus kita harap sudah selesai, dan ditanggal 16 Agustus Presiden bisa menyampaikan keputusan pemerintah secara resmi kepada rakyat Indonesia bahwa telah ada Undang-Undang Otonomi Khusus Plus di Indonesia sebagai solusi terakhir bagi Papua,”
Ditegaskannya, selama Papua dan Papua Barat ada di NKRI, apa saja yang diminta ke Pemerintah Pusat akan diespon dengan baik. “Asal kita tidak keluar dari NKRI, tapi harapan saya ini adalah solusi terakhir bagi masalah di Papua,” cetus Gubernur.
Namun ia yang berbicara kepada wartawan pada Minggu (16/02) malam di Hotel Indonesia Kampenski mengaku saat ini setelah penyerahan Draft Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otsus di Tanah Papua kepada Presiden di Istana Bogor, saat ini konsentrasi tim adalah bagaimana menyatukan pikiran, sinkronisasi pikiran antara Papua dengan Papua Barat.
“Dimana ada beberapa pembobotan yang diberikan harus kita diskusikan sama-sama, sehingga hari ini masih sebatas itu walau telah melibatkan pihak kementerian dan lembaga, Kita masih pada sinkronisasi pikiran dan pandangan untuk lebih kuat lagi sebelum masuk pada pembahasan,” aku Gubernur.
Kalau ini sudah bisa selesai, ucap Gubernur, berarti tahapan berikutnya adalah membawa hal itu kepada Kemendagri untuk menetapkan pembahasannya dan jadwal.
“Bila sudah selesai maka tahapan selanjutnya adalah Kemendagri akan menyiapkan Draft Amanat Presiden (Ampres), dan bila distejui oleh Presiden maka tahapan terakhir adalah pembahasan di DPR RI.” Tutur Gubernur. (ds/don/l03)

AYAPURA — Dari update pembahasan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua atau yang lebih sering disebut Draft Otsus Plus, diketahui bila hingga saat ini tahapannya sudah memasuki tahapan pembobotan. 

“Sekarang (Pembahasan Draft Otsus Plus) sedang di tingkat kementerian lembaga untuk pembobotan draft tersebut,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA. Herry Dosinaen, S.IP., kepada wartawan Selasa (04/03) siang di GOR Cenderawasih.Untuk kesepakatan antara Gubernur Papua dengan Gubernur Papua Barat, Sekda mengklaim kedua pimpinan tertinggi di Tanah Papua tersebut telah sama-sama melakukannya, sehingga telah ada kesepahaman mengenai pembahasan Draft Otsus Plus.

Selanjutnya, kata Sekda yang juga selaku Ketua Tim Asistensi Daerah Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua mengatakan, pembobotan di tingkat lembaga kementerian akan dipimpin oleh Kementerian dalam Negeri.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe berharap agar Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudoyono bisa mengumukan perihal pengesahan Undang-Undang Pemerintahan Otsus di Tanah Papua atau yang lebih sering disebut UU Otsus Plus.

“Begitu kita bisa yakinkan DPR bahwa ini penting dan mendesak maka ini menjadi prioritas untuk di bahas DPR tahun ini, katakanlah bila DPR bisa aktif kembali di bulan Mei maka kita akan dorong di bulan Mei, Juni dan Juli, Agustus kita harap sudah selesai, dan ditanggal 16 Agustus Presiden bisa menyampaikan keputusan pemerintah secara resmi kepada rakyat Indonesia bahwa telah ada Undang-Undang Otonomi Khusus Plus di Indonesia sebagai solusi terakhir bagi Papua,”

Ditegaskannya, selama Papua dan Papua Barat ada di NKRI, apa saja yang diminta ke Pemerintah Pusat akan diespon dengan baik. “Asal kita tidak keluar dari NKRI, tapi harapan saya ini adalah solusi terakhir bagi masalah di Papua,” cetus Gubernur.Namun ia yang berbicara kepada wartawan pada Minggu (16/02) malam di Hotel Indonesia Kampenski mengaku saat ini setelah penyerahan Draft Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otsus di Tanah Papua kepada Presiden di Istana Bogor, saat ini konsentrasi tim adalah bagaimana menyatukan pikiran, sinkronisasi pikiran antara Papua dengan Papua Barat.

“Dimana ada beberapa pembobotan yang diberikan harus kita diskusikan sama-sama, sehingga hari ini masih sebatas itu walau telah melibatkan pihak kementerian dan lembaga, Kita masih pada sinkronisasi pikiran dan pandangan untuk lebih kuat lagi sebelum masuk pada pembahasan,” aku Gubernur.

Kalau ini sudah bisa selesai, ucap Gubernur, berarti tahapan berikutnya adalah membawa hal itu kepada Kemendagri untuk menetapkan pembahasannya dan jadwal.“Bila sudah selesai maka tahapan selanjutnya adalah Kemendagri akan menyiapkan Draft Amanat Presiden (Ampres), dan bila distejui oleh Presiden maka tahapan terakhir adalah pembahasan di DPR RI.” Tutur Gubernur. (ds/don/l03)

Sumber: http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/13658-draft-otsus-plus-masuk-tahapan-pembobotan