BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Dispenda Kota Kupang Terapkan Pajak Online

Dispenda Kota Kupang Terapkan Pajak Online
Rabu, 26 November 2014 22:07 WITA
Dispenda Kota Kupang Terapkan Pajak Online

Laporan Wartawan Pos Kupang, Apolonia Matilde Dhiu

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang akan menerapkan sistem pajak online pada tahun 2015.

Pajak online ini merupakan sebuah inovasi untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Kepala Dispenda Koya Kupang, Jefry Pelt, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2014).

Jefry mengatakan, inovasi  baru yang dilakukan ini semata-mata untuk  menekan kebocoran serta mengdongkrak pendapatan daerah.

"Sistem online ini diberlakukan bagi wajib pajak untuk jenis pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Jefry.

Menurut Jefry, penerapan sistem online diharapkan dapat menekan tingkat kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengdongkrak pendapatan daerah.

Karena, katanya, sistem ini mempunyai manfaat yang sangat bagus dan pantas diterapkan di Kota Kupang sebagai ibukota provinsi. Cara ini telah diterapkan  didaerah di luar seperti di Pulau Jawa.

"Kota Kupang membutuhkan online dengan tingkat kesibukan masyarakat  yang  semakin tinggi. Sehingg, hal  ini menjadi sebuah langkah awal memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tidak perlu ke loket Dispenda lagi," katanya.

Selama ini, katanya, proses pembayaran pajak dilakukan manual  dan langsung di Dispenda oleh  wajib pajak, bahkan dalam pembayaran ini kerap jatuh tempo, sehingga berpengaruh pada pemenuhan target pendapatan asli daerah.

Ia mengatakan, dengan sistem online ini, proses pembayaran bisa dilakukan  mengunakan ATM atau melalui bank yakni bank NTT.

Menurutnya, dalam pembayaran pajak online ini proses pembayaran tidak bisa dilakukan hanya pembayaran pajak pada tahun berjalan, tetapi prosesnya dilakukan dengan sekalian tahun sebelumnya (tunggak) dan dendanya.

Jika tidak sistem ini tidak akan menerima proses pembayaran tersebut.

Dikatakanya, pembayaran sistem online, wajib pajak bisa mengecek melalui hand phone dengan ketentuan wajib pajak mengetahui nomor induk pajaknya.

Ia menambahkan, dengan pola online, Dispenda Kota Kupa menargetkan pendapatan asli daerah tahun depan senilai Rp 111 milliar bisa tercapai. Hal ini terbukti sistem manual terget PAD hingga saat sudah melebihi target yakni senilai.Rp 100,9 milliar.*



Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2014/11/26/dispenda-kota-kupang-terapkan-pajak-online

Related-Area: