Thursday, 30 July 2015
Disnakertrans Usulkan Pergub Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Ambon - Pengharusan seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku untuk memasukan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan haruslah didukung dengan peraturan gubernur (Pergub) sebagai salah satu payung hukumnya.
Untuk itu saat ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, telah mengusulkan agar ada Pergub untuk menguatkan hal tersebut di lapangan. Untuk pengusulan Pergub ini, sudah dikoordinasikan antara Disnakertrans dengan pihak BPJS.
“Sebenarnya tanggal 1 Juli itu, sudah harus semua tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ini, sangat membantu para tenaga kerja, namun nomenklaturnya, haruslah didukung dengan peraturan yang lebih mengikat,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahdar Sopalatu, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (29/7).
Sedangkan menyangkut dengan sampai saat ini berapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan, kata Sopalatu, dirinya tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu berapa banyak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang tahu banyak tentang hal ini adalah Apindo, karena perusahan-perusahan yang ada di Maluku, berada di dalam naungan organisasi ini,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk pegawai tetap dari suatu perusahan diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk pegawai harian atau lepas tergantung pada masing-masing perusahan, apakah ingin mendaftarkan mereka atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, dari ribuan perusahaan yang beroperasi di Maluku, ternyata kebanyakan yang belum mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Kusnadi mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS. “Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta, sehingga kita lakukan pengawalan dan koordinasi dengan baik dengan dinas terkait baik itu di provinsi maupun kota,” ungkap Kusnadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota, Senin (27/7). (S-43)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/disnakertrans_usulkan_pergub_tentang_bpjs_ketenagakerjaan#sthash.EI7p38SU.dpuf
- Log in to post comments
- 141 reads