BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Disnakertrans Usulkan Pergub Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Thursday, 30 July 2015
Disnakertrans Usulkan Pergub Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Ambon - Pengharusan seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku untuk memasukan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenega­kerjaan haruslah didukung dengan peraturan gubernur (Pergub) sebagai salah satu payung hukumnya.

Untuk itu saat ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, telah mengusulkan agar ada Pergub untuk menguatkan hal tersebut di lapangan. Untuk pengusulan Pergub ini, sudah dikoordinasikan antara Disnakertrans dengan pihak BPJS.

“Sebenarnya tanggal 1 Juli itu, sudah harus semua tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga­kerjaan. BPJS ini, sangat membantu para tenaga kerja, namun nomenk­la­turnya, haruslah didukung dengan pera­turan yang lebih mengikat,” ungkap  Ke­pala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi, Ahdar Sopalatu, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (29/7).

Sedangkan menyangkut dengan sampai saat ini berapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan, kata Sopalatu,  dirinya tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu berapa banyak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang tahu banyak tentang hal ini adalah Apindo, karena perusahan-perusahan yang ada di Maluku, berada di dalam naungan organisasi ini,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk pegawai tetap dari suatu perusahan diwajibkan ter­daftar sebagai peserta BPJS Ketenaga­kerjaan, sementara untuk pegawai harian atau lepas tergantung pada masing-masing perusahan, apakah ingin mendaftarkan mereka atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, dari ribuan perusahaan yang beroperasi di Maluku, ternyata kebanyakan yang belum men­daftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenaga­kerjaan Provinsi Maluku, Kusnadi mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS. “Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta, sehingga kita lakukan pengawalan dan koordinasi dengan baik dengan dinas terkait baik itu di provinsi maupun kota,” ungkap Kusnadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota, Senin (27/7). (S-43)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/disnakertrans_usulkan_pergub_tentang_bpjs_ketenagakerjaan#sthash.EI7p38SU.dpuf

Related-Area: