Masyarakat adat Tana Toa, suku Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, bersama Lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah daerah berusaha mempetahankan hutan adat sejak 1991 telah ditetapkan sebagai hutan produksi terbatas oleh pemerintah pusat.
Upaya dilakukan melalui pembuatan peraturan pembuatan peraturan daerah (perda)melalui hutan adat. Namun, sebelum itu akan lebih dulu dibuat perda soal pengakuan keberadaan masyarakat adat inilah yang akan mengajukan usulan kabupaten agar hutan tersebut menjadi hutan adat.
Upaya pembahasan perda dilakukan di balai adat di Tana Toa, Senin (17/6). Hadir antara lain Ketua Adat Ammatoa dan jajaran, unsur pemerintah kabupaten, akademis dari Unversitas Hasanuddin (Unhas), serta dari LSM Balang. World Agroforestry Center (Icraf, dan Center For Internatioal Foresty Research (Cifor).
Wilayah yang dijadikan hutan produksi terbatas oleh pemerintah mencapai 331,17 hektar. Oleh masyarakat adat, area itu dijadikan hutan larang yang tidak boleh. Dimasuki sembarangan orang. Hanya orang tertentu yang bisa masuk. Sampai sekarang, kondisi hutan masih terjaga dengan baik. Kondisi hutan di tanah Tana Toa dinilai paling bagus dibanding daerah lain.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba Misbah mengatakan, sejak 2008 pihaknya telah memiliki bahan penyususnan naskah akademik penetapan hutan adat Kajang. Namun, karena satu kendala, hal itu belum terealisasi sampai sekarang. Yang terjadi diwilayah setempat, selama ini masyarakat lebih menaati aturan adat ketimbang aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Wilayah itu terkonservasi secara alami. Kami juga tidak bisa masuk, misalnya untuk melakukan reboisasi karena masyarakat malarang dengan alasan itu wilayah mereka. Dari satu kami berusaha mendorong agar wilayah itu menjadi hutan adat karena dari setiap diskusi, warga selalu menyarankan agar tempat itu menjadi hutan adat,” ujarnya.
Peneliti Citor, Agus Mulyana, mengatakan, keberadaan perda sangat penting untuk melindungi kawasan adat dan hutan disekitarnya. Apalagi, ada ancaman dari luar berupa permodalan menengahyang membeli lahan masyarakat untuk kepentingan ekonomi.
http://otda.kemendagri.go.id/index.php/categoryblog/951-bulukumba-buat-perda-untuk-pelestarian-hutan
- Log in to post comments
- 327 reads