BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

BKD Sulsel Invetarisir PNS Pensiun 56 Tahun

BKD Sulsel Invetarisir PNS Pensiun 56 Tahun
Minggu, 2 Februari 2014 19:02 WITA

Terkait UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2013 MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan masih mengumpulkan data pegawai yang seharusnya pensiun di usia 56 tahun untuk dapat perpanjangan tugas. Hal itu sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 terkait masa pensiun pejabat administrasi untuk usai 56 tahun diperpanjang hingga 58 tahun. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Mustari Soba mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan tentang surat keputusan tersebut. Makanya, aturan itu baru berlaku nanti setelah ditetapkan pada 19 Januari 2014. Ia menambahkan, pihaknya sudah mulai menginventarisir nama pegawai yang sudah berusia 56 tahun dan pensiun di tahun ini. Terkait dengan jumlah pegawai yang akan pensiun, Ia belum tahu secara persis jumlah pejabat dan pegawai yang harusnya pensiun tapi diperpanjang lagi. "Kami masih inventarisir itu semua, dan tidak ada masalah juga dalam hal penggajiannya. Tentu untuk tahun ini mereka sudah masuk , dua tahun ke depan pastinya akan dianggarkan untuk pembiayaannya," jelas Mustari, Minggu (2/2) melalui via telepon. Hal Senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan karir BKD Sulsel Irwan Syah. Menurutnya, jika pihaknya belum bisa memastikan berapa pegawai yang pensiun. "Belum ada data konkrit masih sementara dikerja," Ungkapnya, Kamis lalu. (*)

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2014/02/02/bkd-sulsel-invetarisir-pns-pensiun-56-tahun