MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Aturan Praktik Dokter Asing Disiapkan
12 Agustus 2015
BANDUNG, KOMPAS — Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia menyusun regulasi untuk menapis adanya dokter asing saat Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan pada akhir 2015. Itu dilakukan agar dokter asing tak bebas praktik sekaligus tak merugikan dokter dan dokter gigi Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertema "Kemandirian Pengaturan Profesi Kedokteran Menghadapi Tantangan Masa Kini dan Masa Depan", Senin (10/8) di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kami perjuangkan sejumlah syarat antara lain terkait kompetensi, kemampuan, kriteria pengalaman, dan wilayah kerja. Kami meminta masukan dari sejumlah organisasi profesi. Syarat itu antara lain dokter asing harus punya pengalaman kerja minimal lima tahun, bisa berbahasa Indonesia, dan bersedia bekerja di daerah terpencil," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno.
Saat MEA dibuka, dokter dan dokter gigi asing diprediksi kian banyak datang ke Indonesia melalui jalur pendidikan, riset, pelayanan, dan bakti sosial. Karena itu, KKI memberlakukan aturan ketat bagi dokter asing yang akan masuk Indonesia, termasuk terkait pendidikan dan alih teknologi. Mereka harus mengajukan permohonan ke KKI minimal satu bulan sebelumnya.
"Hal ini agar kami bisa mengkaji lebih dalam apakah dokter asing yang akan datang itu mumpuni atau tidak. Belum ada persetujuan yang kami berikan bagi dokter asing bekerja atau buka praktik di Indonesia," ujarnya.
Menurut data KKI, Januari- Juli 2015, jumlah dokter Indonesia teregister dan tersertifikasi 106.556 dokter umum, 26.529 dokter gigi, 28.428 dokter spesialis, dan 2.663 dokter gigi spesialis. Minimnya jumlah dokter spesialis gigi membuka peluang bagi asing. "Jumlah dokter umum memadai meski distribusinya belum merata," ujarnya.
Ketua Divisi Pendidikan Kedokteran KKI Sukman Tulus Putra menjelaskan, Indonesia mengusulkan dokter yang bekerja di negara lain di era MEA harus punya mutu dan kompetensi tertentu. Misalnya, dokter dengan kompetensi langka dan masa kerja dibatasi satu tahun, dan punya kepastian rumah sakit yang akan menerima.
Sejumlah ketentuan bidang kesehatan itu dibahas di negara- negara anggota ASEAN untuk menjadi kesepakatan. (SEM)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/12/Aturan-Praktik-Dokter-Asing-Disiapkan
-
- Log in to post comments
- 97 reads