BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

ADD untuk Maluku Rp 334 Milyar

Monday, 13 April 2015
ADD untuk Maluku Rp 334 Milyar

Ambon - Provinsi Maluku memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 334.004.517.000 untuk tahun 2015. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon Sabtu (11/4).

Dijelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-PD) Provinsi Maluku, sesuai Permendagri No 39 Tahun 2015 ada 1.191 desa di Maluku yang akan memperoleh kucuran ADD dan akan terdistribusi di 11 kabupaten/kota dalam waktu dekat ini.

Dirincikan, banyaknya desa yang mem­peroleh ADD adalah di Kabupa­ten MTB berjumlah 80 desa. Kemu­dian Malteng 181 desa, Malra 192 desa, Buru 82 desa,  SBB 92 desa, SBT 193 desa,  Kepulauan Aru 117 desa, MBD 117 desa, Bursel 81 desa serta kota Tual 26 desa dan Ambon 30 desa.

Menurutnya, besaran ADD untuk setiap kabupaten juga bervariasi, dimana 23,3 milyar untuk MTB, Malteng 52,08 milyar, Malra  50,50 milyar, Buru  23,29 milyar. Selanjut­nya SBB 26,55 milyar, SBT 51,62 milyar, Kabupaten Kepulauan Aru 32,64 milyar, MBD 32,88 milyar, Bur­sel 22,54 milyar serta Kota Ambon 9,64 milyar dan Kota Tual 8,89 milyar.

“Besaran ADD untuk setiap kabu­paten/kota ditetapkan sesuai de­ngan Perpres No. 36 Tahun 2015 dalam ABPNP 2015 dan mekanisme penyalu­rannya yakni ditransfer oleh Kemen­te­rian Keuangan dari Reke­ning Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk alokasi ke kab/kota,” jelas Madjid.

Ia menambahkan, ADD berasal dari dana APBN dan APBD kabu­paten/kota. Untuk APBD Kabu­paten/Kota besarannya akan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan indika­tor, 90 persen sebagai alokasi dasar dan 10 persen menggunakan formula.

“Untuk rincian 10 persen, formula anggaran yakni 25 persen dikalikan  jumlah penduduk desa, 35 persen dikalikan penduduk miskin di desa, 10 persen dikalikan luas wilayah desa, 30 persen dikalikan indeks kesulitan geografis,” jelasnya.

Madjid menyebutkan, laporan realisasi ADD oleh pemerintah desa akan diserahkan kepada  satuan kerja (satker) di kabupaten/kota masing-masing dalam dua rincian yakni realisasi penyaluran dan konsoli­dasi realisasi penggunaan kemudian akan dilanjutkan pe­nyampaian ke­pada sakter di pusat.

“Kalau mereka terlambat menyam­paikan laporan atau laporan tidak disampaikan, maka kepala daerah ataupun menteri keuangan dapat menunda penyaluran sampai dengan diterimanya laporan terse­but,” tandasnya

Untuk pendamping desa tambah Madjid, perekrutan akan berlang­sung terbuka dan mempedomani Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

ADD sendiri telah di launching secara resmi sejak 1 April lalu dan penyaluran ADD dari pusat ke kabupaten/kota akan berlangsung dalam beberapa tahap yakni tahap I  40 persen pada minggu II bulan April, tahap II 40 persen minggu II Agustus dan tahap III 20 persen minggu II Oktober.(S-42)
- See more at: http://siwalimanews.com/post/add_untuk_maluku_rp_334_milyar#sthash.BaUi6PBC.dpuf

Related-Area: